VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) tercatat melakukan transaksi judi online hingga Rp 3,8 miliar. Data ini berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos aktif maupun yang pernah terdaftar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan pihaknya kini tengah mendalami data tersebut.
“Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi,” ujarnya di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
PPATK melaporkan terdapat 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi bermain judi online. Dari jumlah itu, 375.951 KPM masih menerima bansos pada triwulan kedua, sementara 228.048 lainnya sudah tidak lagi menerima bansos. Data penerima yang terlibat judi langsung dihapus dari daftar.
Meski Gus Ipul tidak merinci jumlah individu dengan transaksi Rp 3,8 miliar tersebut, PPATK menyebutkan 32.421 KPM bertransaksi Rp 1-5 juta, 5.752 KPM Rp 5-10 juta, 5.337 KPM Rp 10-50 juta, 491 KPM Rp 50-100 juta, dan 359 KPM bertransaksi di atas Rp 100 juta. Jika dirata-rata, masing-masing KPM yang sudah tak menerima bansos melakukan transaksi judi sekitar Rp 2,1 juta.
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa pada 2024 ada 28,4 juta NIK penerima bansos, dengan 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online. Dari jumlah itu, 571.410 NIK merupakan penerima bansos sekaligus pemain judi, dengan total transaksi mencapai 7,5 juta kali dan hampir Rp 1 triliun, hanya dari satu bank.
PPATK menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan sistem bansos negara untuk aktivitas ilegal. @ffr