VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (6/2/2025). Langkah ini dilakukan menyusul keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Sanksi yang diterapkan mencakup pembatasan keuangan dan visa terhadap individu yang terlibat dalam penyelidikan terhadap warga Amerika dan sekutu mereka, termasuk Israel.
Gedung Putih menuduh ICC menciptakan “kesetaraan moral yang memalukan” dengan mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan seorang komandan Hamas secara bersamaan. Trump menyebut keputusan ICC sebagai preseden berbahaya yang mengancam kedaulatan AS dan Israel.
“Perilaku jahat ini pada gilirannya mengancam akan melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan merusak keamanan nasional yang penting serta kerja kebijakan luar negeri pemerintah Amerika Serikat dan sekutu-sekutu kita, termasuk Israel,” bunyi perintah eksekutif tersebut seperti dikutip dari BBC, Jumat (7/2/2025).
“kedua negara [AS dan Israel] adalah negara demokrasi yang berkembang dengan militer yang benar-benar mematuhi hukum perang”. sambungnya.
AS yang bukan anggota ICC menegaskan bahwa badan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warganya. Trump menuduh ICC mempersulit hak Israel untuk membela diri sambil mengabaikan tindakan Iran dan kelompok anti-Israel.
Selama masa jabatan pertama Trump, ia pernah menjatuhkan sanksi kepada ICC terkait penyelidikan kejahatan perang AS di Afghanistan. Namun, sanksi tersebut kemudian dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden.
Bulan lalu, meski DPR AS telah menyetujui sanksi tambahan terhadap ICC, upaya itu gagal di Senat. Biden sendiri turut mengecam keputusan ICC terkait Netanyahu, menyebutnya sebagai tindakan “keterlaluan”. @ffr