Search
Close this search box.

Trump Jatuhkan Sanksi pada ICC

International Criminal Court (ICC) di Belanda./visi.news/human rights watch.

Bagikan :

VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), Karim Khan, terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza serta AS di Afghanistan.

Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi ini sebagai tindak lanjut dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 6 Februari lalu, mengutip AFP, Jumat (14/2/2025).

ICC telah membuka penyelidikan terhadap Israel terkait operasi militernya di Gaza yang mengakibatkan lebih dari 48.000 korban jiwa. Khan, yang berkewarganegaraan Inggris, berperan dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada akhir tahun lalu.

Pengadilan menyatakan bahwa ada “alasan kuat” untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai strategi dalam konflik di Gaza. Selain itu, mereka juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Di sisi lain, ICC juga sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama invasi dan pendudukan AS di Afghanistan antara 2001 hingga 2021.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menuduh ICC melakukan tindakan “tidak sah dan tidak berdasar” yang menyasar AS dan sekutunya, Israel. Ia menyebut pengadilan yang berbasis di Den Haag itu telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Sebagai bagian dari sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset dan pelarangan perjalanan bagi pejabat, karyawan, serta keluarga mereka yang terafiliasi dengan ICC.

ICC mengutuk langkah AS ini, menyebutnya sebagai upaya untuk mengganggu independensi peradilan internasional.

Ini bukan pertama kalinya Trump menargetkan pejabat ICC. Saat menjabat pada periode pertama, ia pernah menerapkan sanksi terhadap Jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan sejumlah pejabat senior lainnya. Namun, sanksi tersebut dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021 setelah ia mengambil alih kepemimpinan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :