VISI.NEWS | BANDUNG -Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (GENIUS Act) pada 18 Juli 2025. Penandatanganan ini menandai tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya stablecoin diatur secara resmi dalam sistem keuangan federal AS. Undang-undang ini menjadi dasar hukum pertama yang mengatur penerbitan dan penggunaan stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS.
Salah satu ketentuan utama dalam GENIUS Act adalah kewajiban penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan aset likuid dalam bentuk dolar AS atau surat utang pemerintah (Treasury bill). Setiap stablecoin harus dijamin dalam rasio 1:1 dan diwajibkan untuk melakukan audit cadangan secara rutin dan transparan. Hal ini dilakukan guna mencegah manipulasi nilai dan menjamin kestabilan nilai tukar terhadap dolar.
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan ekstra kepada konsumen. GENIUS Act melarang penerbit stablecoin membuat klaim seolah-olah dijamin pemerintah, sekaligus mewajibkan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang (AML). Selain itu, jika penerbit mengalami kegagalan atau krisis likuiditas, dana konsumen mendapat prioritas dalam pengembalian.
Melalui GENIUS Act, pemerintah AS memperkenalkan status resmi Perusahaan Penerbit Stablecoin Berizin (PPSI). Status ini memungkinkan bank dan perusahaan fintech untuk terjun langsung ke industri stablecoin dengan kepastian hukum yang kuat. Artinya, institusi keuangan resmi kini memiliki jalur legal yang jelas untuk berinovasi di sektor mata uang digital.
Dampak lain dari GENIUS Act adalah meningkatnya permintaan terhadap surat utang negara. Karena setiap stablecoin harus didukung oleh cadangan dalam bentuk Treasury bill, maka permintaan terhadap instrumen utang ini akan meningkat. Ini sekaligus memperkuat peran dolar AS dalam ekonomi digital global.
Di tingkat global, regulasi ini dianggap sebagai langkah besar menuju pengakuan stablecoin sebagai alat pembayaran sah. Dengan adanya jaminan hukum dan kestabilan nilai, stablecoin kini berpotensi menggantikan kripto volatil seperti Bitcoin dalam transaksi sehari-hari, menjadikannya lebih praktis digunakan oleh publik secara luas.
Tidak heran, pasar kripto pun merespons secara positif. Setelah GENIUS Act ditandatangani, nilai kapitalisasi pasar kripto global melonjak melampaui US$4 triliun. Harga Bitcoin dan Ethereum mencetak rekor tertinggi baru, menandakan antusiasme investor terhadap era baru regulasi dan adopsi aset digital.
Dari sisi politik, GENIUS Act didukung secara bipartisan di Kongres AS, dengan 308 suara menyetujui. Undang-undang ini juga mendapat dukungan kuat dari lobi industri kripto seperti Coinbase, menunjukkan kolaborasi erat antara regulator dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem yang sehat.
Namun demikian, kritik tetap muncul. Beberapa pihak menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengawasan yang terlalu luas oleh pemerintah terhadap aktivitas digital. Selain itu, undang-undang pendukung seperti Clarity Act dan Anti-CBDC Act masih dalam proses legislasi di Senat, mencerminkan dinamika politik yang terus bergulir.
Dengan lahirnya GENIUS Act, AS tidak hanya menciptakan kerangka hukum untuk stablecoin, tetapi juga memantapkan posisinya sebagai pemimpin dalam masa depan pembayaran digital global. Undang-undang ini menjadi jembatan antara sistem keuangan tradisional dan dunia blockchain yang transparan, terukur, dan inklusif.
@uli