VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan membatasi perjalanan bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim ke AS. Kebijakan ini akan mulai berlaku pekan depan, dengan kode daftar merah diberikan kepada negara-negara yang visanya tidak diterima di AS.
Menurut seorang pejabat, daftar negara yang terkena dampak serupa dengan kebijakan sebelumnya, termasuk Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara. Pembatasan ini diterapkan sebagai bagian dari perintah eksekutif Trump pada 20 Januari 2025, yang bertujuan melindungi AS dari ancaman terorisme dan masalah keamanan nasional.
“Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” demikian isi draf tersebut, seperti dilansir USA Today.
Pihak berwenang AS akan meninjau individu yang berasal dari negara-negara dalam daftar merah, dan jika ditemukan adanya ancaman, mereka dapat dideportasi. Selain itu, Trump juga menetapkan kode oranye dan kode kuning bagi negara lain, dengan aturan pembatasan yang berbeda.
Negara dalam kode oranye akan menghadapi proses aplikasi visa yang lebih ketat, dengan pembatasan ketat bagi wisatawan dan imigran, kecuali mereka yang memiliki kepentingan bisnis. Sementara itu, negara dalam kode kuning diberi waktu 60 hari untuk meningkatkan langkah keamanan mereka sebelum kemungkinan menghadapi pembatasan perjalanan parsial. @ffr