Search
Close this search box.

Trunoyudo: Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penerapan aturan baru tersebut telah dilakukan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polri tanpa pengecualian.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru mencakup seluruh fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun panduan dan pedoman teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pedoman tersebut, lanjut Trunoyudo, telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri dan menjadi acuan resmi bagi seluruh penyidik di Indonesia. “Semua telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai hari yang sama. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi secara terpisah.

Secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung. Selain itu, penyesuaian standar operasional prosedur, pedoman, serta peningkatan kapasitas jaksa melalui pelatihan dan forum diskusi juga telah dilakukan guna memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  VISI | Guru Algoritma

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :