Search
Close this search box.

Turis Asing ke AS Wajib Bayar Rp 4 Juta Jika Visa Disetujui

Ilustrasi./visi.news/wikipedia.

Bagikan :

VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan turis asing membayar biaya integritas visa sebesar US$ 250 atau sekitar Rp 4 juta jika pengajuan visa mereka disetujui. Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang baru diberlakukan.

Mengutip CNBC dan VN Express, biaya tambahan ini berlaku untuk semua pemohon visa non-imigran termasuk wisatawan, pelancong bisnis, hingga pelajar internasional. Namun, pemerintah AS belum menetapkan jadwal pasti implementasi maupun metode pembayarannya.

Biaya integritas ini akan dibebankan di luar biaya visa yang sudah ada sebelumnya, seperti biaya Machine Readable Visa (MRV), biaya timbal balik, dan biaya anti-penipuan. Akibatnya, total biaya pengurusan visa turis ke AS berpotensi meningkat hingga beberapa ratus dolar.

Menurut laporan Forbes, biaya baru hanya akan dibayarkan jika visa disetujui. Pemohon yang ditolak visanya tidak dikenakan biaya ini.

Langkah Trump menaikkan biaya visa dan menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat dinilai berpotensi mengurangi kunjungan turis asing. Bahkan, kelompok industri pariwisata memperkirakan AS bisa kehilangan sekitar US$ 12,5 miliar pendapatan dari sektor pariwisata tahun ini.

Selain biaya integritas, pemerintah AS juga berencana mengenakan biaya tambahan US$1.000 bagi pemohon visa yang ingin mempercepat proses wawancara. Namun, rencana tersebut mendapat kritik internal karena dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Trump yang menekankan pengawasan ketat terhadap imigrasi, namun memicu kekhawatiran bahwa sektor pariwisata AS akan semakin tertekan di tengah kompetisi global menarik wisatawan mancanegara. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :