VISI.NEWS – Turki menyambut baik keputusan pengadilan Selandiabaru yang menghukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat terhadap teroris yang membantai 51 jemaah muslim dan melukai puluhan lainnya di Masjid Christchurch, kata pernyataan Kementerian Luar Negeri, Kamis (27/8).
Dalam pernyataannya, kementerian mengatakan pelaku membunuh 51 jemaah, termasuk warga negara Turki Zekeriya Tuyan, dan melukai 40 lainnya, termasuk Mustafa Boztaş dan Temel Ataçocuğu.
Kementerian mencatat bahwa hukuman tersebut telah mengingatkan masyarakat internasional tentang perlunya mengambil tindakan bersama melawan Islamofobia, xenofobia, rasisme, dan semua ideologi dan tindakan yang dimotivasi oleh kebencian.
“Turki akan terus mempertahankan pendiriannya yang teguh dan berprinsip terhadap semua jenis diskriminasi,” tambah kementerian itu.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa Ömer Çelik menyebut keputusan itu sebagai “pesan kuat” untuk mendukung perang melawan Islamofobia dan kejahatan rasial.
Dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya, Çelik mengatakan dia menyambut baik putusan tersebut karena tidak memungkinkan pelaku untuk mencari pembebasan bersyarat atau pengurangan hukuman.
Teroris kulit putih Brenton Tarrant, warga negara Australia, melakukan aksi penembakan di dua masjid di Selandiabaru pada 15 Maret 2019. @fen