VISI.NEWS — Ketua DPC SPSI Kab. Bandung, Uben Yunara, merencanakan akan menurunkan potensi ribuan buruh untuk menyatroni Kantor Gubernur Jawa Barat dan Pemkab Bandung terkait upah yang dirasakannya sangat merugikan masyarakat kecil atau buruh.
Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, lanjut dia, mengenai kenaikan upah buruh dari 8,5-9%. Sementara Gubernur menyatakan tidak ada kenaikan sama sekali.
“Hal itu jelas keliru sekali. Sebab setelah dibaca ulang untuk pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan Menaker, itu berlaku di tahun 2021 nanti. Bukan di tahun sekarang,” katanya di Disnaker, Selasa (10/11/2020).
Uben menegaskan, dengan menurunkan potensi kekuatan buruh itu akan dilakukannya dan sudah disepakati untuk seluruh Jawa Barat untuk bersama-sama di tanggal 19-20 November akan menyatroni kantor Gubernur untuk menuntut hak buruh.
Dari hasil analisa dilapangan, lanjut dia, tidak ada pabrik yang terdampak covid 19. Mungkin manajennya saja yang tidak benar. Sehingga pihak pengusaha atau pabrik melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruh. Dan itu perlu ditindak lanjuti agar permasalahan ini tidak berkepanjangan.
“Tolong rasa nasionalisme pimpinan agar diperbaiki dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat kecil,” ujarnya.
Kebutuhan hidup itu tidak bisa ditunda-tunda. Sebab penundaan itu hanya mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat kecil khususnya buruh. Dan itu sudah menjadi keharusan dengan memprioritaskan kepentingannya untuk keberlangsungan hidup. @qia