VISI.NEWS — Ketua DPD SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, mengatakan, untuk menyelesaikan masalah buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tidak mau diselesaikan secara prosedural.
Alasannya dikemukakan Uben, kalau melalui prosedural karena realisasinya bagi kaum buruh bisa lama bahkan sampai 1 tahun atau 2 tahunan. Sementara kebutuhan buruh untuk melangsungkan kehidupannya jelas tidak bisa ditunda.
“Minggu depan kami akan bergerak menuju Pemkab Bandung agar bisa bertemu langsung dengan Disnaker, Ketua Komisi D, Pimpinan DPRD dan Bapak Bupati, untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan buruh,” katanya via seluler.
Dengan demikian akan tercipta sinergisitas antar pihak yang tidak bermuatan kepentingan politis. Tapi murni merupakan kebijakan pimpinan sebagai solusi dari permasalahan buruh itu.
Untuk bergerak membawa seluruh buruh itu, ditambahkan Uben, tidak bersifat spontanitas karena kegiatan ini akan dilaporkan kepada Polresta Bandung sebagai pengamanan.
“Kami yakin semua akan berpihak kepada kaum buruh yang menuntut haknya kepada perusahaan,” ujarnya.
Uben mengakui di masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada laju perekonomian perusahaan, selain omzet dan produksi terpengaruhi juga jumlah pendapatan berkurang.
Tapi itu menurutnya, bukan sebuah alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak buruh berupa Pesangon, THR, dan Upahnya. Jelasnya hak buruh harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @qia.