VISINEWS |SUKABUMI – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (Polresta) berhasil membekuk terduga pelaku pembacokan yang menewaskan warga Kampung Ciandam Rt 02 Rw 06 Kelurahan Cibeurem Hilir Kecamatan Cibeurem Kota Sukabumi, Ega Anugerah beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sukabumi, AKBP Zaenal Abidin mengatakan, jumlah pelaku sebanyak tiga orang yakni berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25), ketiga pelaku tersebut diduga merupakan kawanan geng motor yang kerap meresahkan warga masyarakat khususnya dikawasan Kampung Ciandam.
“Salah seorang dari ketiga pelaku yakni ISB diketahui merupakan residivis (Penjahat Kambuhan), dan para pelaku juga merupakan satu kelompok geng motor yang kerap meresahkan warga,” katanya.
Kepada awak media, Selasa (10/5/22), Zaenal mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut dibekuk pada Sabtu (7/5/22) di Kampung Bihbul Rt 04 Rw 14 Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ketiga pelaku pembacokan yang menyebabkan Ega meninggal itu, kita tangkap di sebuah kampung pada tengah malam atau dini hari tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dimana para pelaku mengaku berpapasan dengan korban di jalanan dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi saat korban akan ke ATM, para pelaku ini sudah berpapasan dengan korban namun tidak ada ekses apapun, dan sepulang dari ATM, korban dengan pelaku kembali berpapasan,” ujar Zaenal.
Saat berpapasan kedua kalinya dengan korban, lanjut Zaenal, pelaku yang menggunakan sepeda motor bonceng tiga orang itu, mengendarai motornya dengan ugal-ugal atau melaju secara zigzag, sehingga cukup membahayakan bagi korban dan saksi bernisial DA (17).
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara saksi, korban dan pelaku, hingga sampai disebuah gang yang sempit, korban turun dari motor, dan saksi membawa sepeda motornya meninggalkan korban, korban kemudian berlari,” ucapnya.
Pada saat berusaha kabur dari kejaran para pelaku, korban akhirnya berhasil didapati oleh para pelaku dan terjadilah peristiwa pembacokan tepat disekitar TKP yakni samping rel kereta api Kampung Ciandam hingga akhirnya korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
“Saat melancarkan aksinya itu, para pelaku ini tengah dalam keadaan mabuk, dan akibat perbuatan keji para pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, ketiak sebelah kiri dan tangan sebelah kiri,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 butir ke 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 UU Darurat ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 45 centimeter, 1 bilah senjata tajam jenis corbek panjang sekira 65 centimeter dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, nomor polisi F 4471 SAB,” pungkasnya.@eko.