VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menegaskan bahwa pasal mengenai jabatan menteri dan wakil menteri harus dimaknai melarang keduanya merangkap jabatan. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai larangan rangkap jabatan penting agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas di kementerian. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Melalui putusan ini, MK berharap larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri bersifat tegas dan mengikat, sehingga menghindari ketidakpastian hukum di kemudian hari.
@ffr












