Search
Close this search box.

Ujian Nasional Versi Baru untuk SD dan SMP Dimulai Tahun 2026

Ilustrasi./visi.news/Milenial news.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mulai bulan November 2025, pemerintah memastikan siswa SMA, SMK, dan MA mengikuti Ujian Nasional (UN) versi baru.

Pemerintah sudah memastikan juga akan mengganti nama dan mekanisme UN yang baru.

“Ya, untuk yang baru nanti akan diimplementasikan ke tingkat SMA, SMK, dan MA di bulan November 2025,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Selasa, (21/1/2025).

Lalu, bagaimana dengan siswa SD, SMP? Apakah tidak ada Ujian Nasional atau UN?

Kapan siswa SD, SMP ikut UN versi baru?

Toni menjelaskan pelaksanaan sistem UN versi baru ini tetap dilaksanakan untuk semua jenjang.

Artinya, siswa SD, SMP, MI, dan MTs tetap mengikuti UN versi baru ini.

Tetapi pelaksanaannya akan dilakukan mulai tahun 2026 mendatang.

“Untuk kelas enam dan sembilan itu akan diberlakukan tahun depan,” ujar Toni.

Toni mengatakan sekolah yang bisa mengikuti UN versi baru adalah sekolah atau madrasah yang sudah terakreditasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan istilah ‘ujian’ dipastikan dihilangkan.

“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” katanya.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan, konsep terkait pengganti ujian ini telah selesai, dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang.

“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” ucap Abdul Mu’ti.

Sebelumnya, UN dihapus tahun 2021 dan digantikan Asesmen Nasional. AN, diterapkan bukan untuk mengukur kelulusan siswa.

Tetapi sebagai sistem yang dilakukan untuk mengukur kemampuan belajar siswa dan kualitas lingkungan belajar di sekolah.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 3 Februari 2025

Peserta AN bukanlah semua siswa seperti UN. Jumlah siswa peserta Asesmen Nasional (AN) di setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.

Jumlah peserta AN di setiap jenjang pendidikan ditentukan per kelas. Jadi siswa SD kelas 5, maksimal 30 peserta didik, jenjang SMP, SMPLB, MTs, Paket B, Wustha, dan sederajat, maksimal 45 peserta didik.

Serta jenjang SMA, SMALB, MA, SMK, MAK, Paket C, Ulya, dan sederajat, maksimal 45 peserta didik.

Jika jumlah peserta didik di satuan pendidikan kurang dari angka maksimal sampling, maka peserta yang harus mengikuti AN adalah 85 persen dari seluruh siswa sesuai jenjangnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :