VISI.NEWS – Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak mewajibkan karantina jemaah dilakukan di asrama haji. Ia menyebut, jemaah sebaiknya dibebaskan memilih lokasi karantinanya.
“Untuk karantina, permudah dengan memberi jemaah kebebasan memilih akan ke mana harus karantina. Bisa di rumah saudara atau tempat tinggal pilihannya,” ujar Syam seperti dilansir Republika yang menghubunginya, Senin (30/11/2020).
Kemenag sebelumnya mengusulkan jemaah yang akan berangkat ke Kerajaan Arab Saudi melaksanakan umrah dikarantina selama tiga hari. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan asrama haji akan menjadi tempat untuk karantina jemaah umrah ini.
Aturan karantina tersebut telah tertulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) disebut bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Saudi. Karantina ini dimaksudkan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
Dalam surat keputusan yang sama, dituliskan pula jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini berlaku selama masa karantina maupun meninggalkan lokasi karantina.
Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat maupun daerah.
Terkait KMA ini, Syam menyebut pembuatannya dilakukan sebelum 1 November 2020 saat Kerajaan Saudi secara resmi membuka pintu bagi jemaah umrah asing. Aturan tersebut dinilai memberatkan jemaah yang ingin umrah.
“KMA dibuat sebelum peristiwa 1 November 2020 yaitu saat percobaan umrah. Padahal itu seharusnya tidak membuat aturan yang memberatkan jemaah atau rakyat Indonesia yang mau umrah. Tapi yang terjadi sebaliknya,” kata dia.
Syam juga menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan aturan karantina. Namun, ia menilai jika hal tersebut diterapkan, jemaah umrah akan merasa diberatkan dan menyusahkan. @fen