VISI.NEWS|BANDUNG -Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta kembali memicu gelombang kritik dari kalangan buruh. Penolakan tidak hanya didasarkan pada angka nominal, tetapi juga pada ketimpangan upah antardaerah dan sektor kerja yang dinilai semakin mencolok, terutama bagi pekerja gedung bertingkat di ibu kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai besaran UMP DKI Jakarta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
“Karena tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2026).
KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta sesuai perhitungan Kebutuhan Hidup Layak. Menurut Said, pekerja di sektor jasa dan perkantoran justru menjadi kelompok yang paling terdampak karena upah tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta, sementara Upah Minimum Kota Bekasi mencapai Rp 5,9 juta. Kondisi ini dinilai menciptakan paradoks ketenagakerjaan, di mana pekerja di pusat bisnis nasional menerima upah lebih rendah dibanding kawasan industri penyangga.
Said juga menyinggung data internasional mengenai tingkat kesejahteraan Jakarta. Ia merujuk pada catatan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia terkait pendapatan per kapita DKI Jakarta.
“Pendapatan per kapita Jakarta itu sekitar 21 ribu dolar AS per tahun, kalau dibagi per bulan itu setara 28 juta rupiah,” katanya.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan jurang antara produktivitas ekonomi Jakarta dan upah yang diterima pekerja. KSPI menilai kondisi ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial dan memperburuk kualitas hidup buruh di ibu kota.
Buruh menegaskan penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 akan terus disuarakan melalui jalur dialog hingga aksi massa, jika pemerintah daerah tidak meninjau ulang kebijakan tersebut.@fajar











