Upaya Damai Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasutri di Situbondo Berlanjut ke Ranah Hukum

Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SITUBONDO, – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Situbondo, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh LB, ditengarai bakal berlanjut ke ranah hukum. Mediasi “restorative justice” yang dilakukan di Mapolres Situbondo, Selasa, (8/11/2022) lalu, tidak mencapai kesepakatan.

Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor LB tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor Hari dan Wahyuni, pasutri yang merasa dirinya dirugikan.

Dalam proses mediasi tersebut, penyidik Pidum Polres Situbondo Brigadir I Gede Krisna, Kamis (10/11/2022) mengatakan, “Kami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,” terangnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, “Dalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,” jelas Brigadir I Gede Krisna.

Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, “Saya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,” pinta LB.

Kendati demikian, LB mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.

“Yang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,” kata pelaku LB.

Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut, ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Hari mengatakan, “Sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,” sergahnya. Kamis, (10/11/2022), sebagaimana dikutip dari bidiknasional.com.

Baca Juga :  Moeldoko : Pengembangan Baterei Lithium Sejalan Komitmen Indonesia di COP26

Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, “Mental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari dua bulan,” kisah Hari.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, dia juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. “Sayapun malu di depan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku,” tandasnya.

Menurut Hari, pelaku tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga hanya mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.

“Ini saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,” geram Hari.

Perlu diketahui, sebelumnya, istrinya Hari, Wahyuni telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan dilakukan oleh LB terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.

Disusul kemudian oleh Hari, ikut melaporkan pelaku yang sama LB selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.

Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan Jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.

Baca Juga :  Final Coppa Italia akan Dihadiri Penonton Langsung

Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.

Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Tiga Kios di Ciparay Ludes Dilalap Api

Jum Nov 11 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | CIPARAY – Api sedikitnya melalap tiga ruko di Kp. Nyalindung RT 03/RW 10, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022). Kebakaran diduga berasal dari kios bensin yang ada di lokasi tersebut. Keterangan yang dihimpun VISI.NEWS di lokasi menyebutkan, sumber api berasal dari ember berisi bensin yang […]