Search
Close this search box.

Upaya Trump Deportasi Imigran dari Amerika Latin Digagalkan Pengadilan

Ilustrasi bendera Amerika Serikat./visi.news/wikipedia.

Bagikan :

VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Seorang hakim federal di Boston, Indira Talwani, memutuskan untuk menghentikan sementara rencana pemerintahan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut status hukum ratusan ribu imigran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela. Keputusan ini menjadi penghalang baru bagi kebijakan imigrasi Trump yang dikenal ketat dan menyasar warga Amerika Latin.

Rencana Trump tersebut mencakup pencabutan status hukum terhadap lebih dari 530.000 orang yang sebelumnya diberi izin tinggal melalui program pembebasan bersyarat yang diluncurkan di era Presiden Joe Biden pada 2022. Program ini memungkinkan masuknya hingga 30.000 imigran setiap bulannya dari empat negara yang tengah mengalami krisis hak asasi manusia.

Hakim Talwani menilai bahwa pemerintahan Trump telah salah menafsirkan hukum imigrasi. Menurutnya, deportasi cepat hanya berlaku bagi mereka yang masuk ke AS secara ilegal, bukan terhadap para imigran yang sah berada di negara tersebut melalui program resmi seperti pembebasan bersyarat.

Seandainya putusan ini tidak dikeluarkan, para imigran akan kehilangan perlindungan hukumnya mulai 24 April 2025, tepat 30 hari setelah keputusan resmi diterbitkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Trump sebelumnya telah berjanji akan mendeportasi jutaan migran jika terpilih kembali sebagai presiden. Ia bahkan sempat menggunakan kebijakan masa perang untuk memindahkan ratusan imigran yang diduga terlibat kejahatan ke El Salvador. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :