VISI.NEWS – Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 2.743 kasus pada Senin (31/8). Dengan demikian, secara kumulatif sudah 174.796 orang yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan data resmi dari situs kemkes.go.id, dari jumlah tersebut sebanyak 125.959 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.417 orang telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.
Jumlah orang yang sembuh bertambah 1.774 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19 bertambah 74 orang.
Sementara pada hari kemarin, Minggu (30/8), kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 172.053 orang setelah bertambah 2.858 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124.185 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.343 orang telah meninggal dunia
Pemerintah masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika beraktivitas di area publik. Tentu guna menekan laju penularan virus corona.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan memakai masker. Hal-hal tersebut bisa meminimalisasi penularan virus corona.
Demi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pemerintah ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020.
Presiden Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
Dalam inpres yang sama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penegakkan protokol kesehatan di masyarakat. TNI dan Polri akan memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah. @fen