VISI.NEWS | JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan kontroversial usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang diterimanya karena dianggap tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana korupsi lebih besar.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” tutur Noel dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah jaksa menuntut Noel dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Noel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati dana korupsi hingga Rp60,32 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” ucap Noel.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 pada periode 2024 hingga 2025. Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan bersama sejumlah terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Selain uang, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai wakil menteri.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Noel mengaku tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum. Namun ia menilai terdapat ketimpangan dalam penentuan tuntutan antara dirinya dan terdakwa lain.
Ia juga mengungkapkan pengalaman menjalani penahanan memberikan tekanan mental berat.
“Selama apa pun hukuman yang diterima tetap tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara selama 3 hari saja terasa seperti di neraka,” katanya.
Noel menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang salah satunya memuat kebijakan kebijakannya selama menjabat, termasuk terkait isu penahanan ijazah pekerja yang menurutnya masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan praktik dugaan pemerasan dalam layanan sertifikasi ketenagakerjaan. Selain persoalan nilai korupsi, perdebatan juga berkembang mengenai rasa keadilan dalam tuntutan hukum terhadap para terdakwa dengan besaran aliran dana yang berbeda beda. @desi