Search
Close this search box.

Usai Periksa Yaqut, KPK Siapkan Pemanggilan Mantan Stafsus Menag dan Pemilik Biro Haji

Penyidik KPK memasuki Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jakarta, 16 Desember 2025, terkait dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, menyusul pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12).

“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menambahkan, KPK perlu menganalisis keterangan Yaqut sebelum memanggil Gus Alex dan Fuad. Kedua pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu dianggap penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji pada tahun 2024. Pembagian kuota 50 berbanding 50 antara haji reguler dan khusus dianggap tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Budi menegaskan, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menganalisis keterangan dari seluruh pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :