Search
Close this search box.

Usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Dewas BPJS Ketenagakerjaan Soroti Antisipasi PHK dan Perluasan PBI

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto./visi.news/ksbsi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, menyoroti potensi dampak ekonomi terhadap ketenagakerjaan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI. Ia menegaskan pentingnya langkah antisipatif untuk melindungi pekerja, terutama jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dedi mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memegang data pasti terkait dampak ekonomi yang berpotensi terjadi. Namun demikian, ia menilai risiko tersebut tetap harus diwaspadai.

“Kalau bicara dampak ekonomi, tentu ada potensi masalah. Apakah itu akan berdampak ke Indonesia, kami memang belum pegang datanya secara pasti,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi pekerja tetap berjalan optimal, khususnya dalam kondisi krisis.

“Kalau misalnya terjadi banyak PHK, tentu kita berharap itu tidak terjadi. Namun sebagai pengawas, kami ingin memastikan bahwa pekerja tetap bisa mendapatkan haknya, termasuk dalam proses klaim,” katanya.

Selain itu, Dedi juga menyinggung terkait Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai perlu diperluas cakupannya. Menurutnya, regulasi terkait PBI sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya masih perlu diperkuat.

“Undang-undang terkait PBI sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya. Kita berharap cakupannya bisa lebih luas dan pelaksanaannya bisa segera dilakukan melalui komunikasi dengan pemerintah,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 yang menjadi dasar hukum program jaminan sosial di Indonesia. Saat ini, implementasi undang-undang tersebut dinilai baru optimal di sektor kesehatan.

“Regulasi sudah ada melalui UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Namun saat ini implementasinya baru berjalan maksimal di sektor kesehatan. Ke depan, kita berharap sektor ketenagakerjaan juga bisa menyusul,” tambahnya.

Baca Juga :  Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan Akibat Banjir, Irham Jafar: Perlu Ditelusuri Lebih Jauh

Dedi menegaskan, sinergi antara pemerintah, DPR, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :