VISI.NEWS | JAKARTA– Di balik wacana perubahan aturan politik, ada satu hal yang menjadi perhatian, bagaimana memastikan suara rakyat benar benar tetap terwakili di parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas partai politik untuk masuk parlemen dan membentuk fraksi. Dengan jumlah komisi saat ini sebanyak 13, maka partai setidaknya harus memiliki minimal 13 kursi.Rabu, (29/4/2026).
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril.
Bagi masyarakat, wacana ini bukan sekadar soal angka kursi. Ini menyangkut apakah suara yang diberikan saat pemilu benar benar bisa terwakili dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Yusril menjelaskan, partai yang tidak mencapai jumlah kursi tersebut tetap memiliki peluang dengan cara bergabung atau membentuk koalisi. Dengan demikian, representasi tetap bisa terjaga.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Di sisi lain, usulan ini juga membuka ruang diskusi baru tentang bagaimana sistem pemilu dapat lebih adil dan efektif. Tujuannya agar suara rakyat tidak terbuang, sekaligus memastikan parlemen tetap berjalan dengan struktur yang jelas.
Bagi publik, perubahan aturan seperti ini selalu membawa harapan sekaligus pertanyaan. Harapan agar suara mereka semakin kuat, dan pertanyaan apakah sistem yang baru benar benar mampu mewakili semua kepentingan.
Pada akhirnya, yang diharapkan tetap sama, setiap suara yang diberikan memiliki arti dan benar benar diperjuangkan di parlemen.
@Ihda