VISI.NEWS | JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan kini RUU tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk diundangkan.
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” ujar Hilman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji akan beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Peralihan itu mencakup sumber daya manusia, aset, hingga Ditjen PHU yang akan dipindahkan ke kementerian baru.
Hilman menyebut, Kemenag tengah menyiapkan proses transisi, termasuk pembahasan dengan Kemenpan RB untuk menentukan struktur kelembagaan di tingkat provinsi hingga kabupaten.
“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi) akan seperti apa tapi proses ini sudah kita siapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurijal secara aklamasi menyetujui pengesahan revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
@ffr












