Search
Close this search box.

Vaksinasi Covid-19 Baru Mencapai 34,5%, Sikka Kembali ke PPKM Level 3

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis. /visi.news/eryck s

Bagikan :

VISI.NEWS | NTT – Kabupaten Sikka bersama belasan kabupaten lainnya di Provinsi NTT dinaikkan statusnya satu tingkat dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke Level 3, melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 54 Tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021. Hal ini menyusul capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama terhadap warga masyarakatnya, masih berada di bawah 40%.

Meskipun terjadinya tren penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka hingga Kamis (21/10/2021) hanya tersisa 1 kasus aktif saja, namun hingga Sabtu (16/10/2021) lalu, jumlah warga masyarakat yang sudah tervaksin baru mencapai 34,5%.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis menjelaskan bahwa, walaupun terjadinya tren penurunan kasus Covid-19 Kabupaten Sikka bersama belasan kabupaten lainnya di NTT, tetapi status PPKM-nya dinaikkan. Sebab menurutnya, salah satu indikator penentuan level PPKM yaitu vaksinasi Covid-19.

“Sikka masuk kembali ke Level 3, karena salah satu indikator penentuan level PPKM adalah vaksinasi, dimana ketika kurang dari 40% maka levelnya akan dinaikkan 1 tingkat. Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sikka juga baru mencapai 34,5% per tanggal 16 Oktober 2021,” katanya, pada Jumat (22/10/2021).

Sedangkan, lanjut dr. Clara, bila dilihat dari tren kasus, maka kasus Covid-19 di Sikka cenderung mengalami penurunan.

“Kasus kita menurun, Bed Occupancy Rate (BOR) juga 0% untuk 3 Rumah Sakit dalam 1 minggu ini, dan pertanggal 21 Oktober 2021 kasus aktif hanya 1 orang,” terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka ini.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menerangkan bahwa, penetapan level PPKM untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 21 Januari 2025

Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama. Dimana, level PPKM Kabupaten/Kota akan dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis pertama kurang dari 40%. Dengan ketentuan itu maka, di Provinsi NTT hanya ada 5 kabupaten yang pencapaian vaksinasi dosis 1 di atas 40% atau PPKM Level 2 yakni, Kabupaten Kupang, Belu, Sumba Barat, Manggarai Barat dan Kota Kupang.

Sementara belasan kabupaten lainnya seperti Sikka, TTU, TTS, Alor, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Lembata, Rote Ndao, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua serta Malaka, capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 40% sehingga masuk ke PPKM Level 3.@ryc

Baca Berita Menarik Lainnya :