Search
Close this search box.

Viral Perusakan Rumah di Sukabumi, 13 Orang Suporter Bola Diamankan Polisi

13 orang remaja yang merupakan suporter bola diamankan terkait peristiwa perusakan rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 13 orang remaja yang merupakan suporter bola terkait peristiwa yang viral di media sosial mengenai perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi yang terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“13 orang yang diamankan itu mengakui bahwa mereka adalah The Jak atau suporter tim sepak bola Persija. Mereka berasal dari beberapa wilayah diantaranya Cikembar, Jampang Cisaat, usianya antara 17,18, 20 tahun. Kepada 13 orang itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Bagus menuturkan sebelum kejadian tersebut, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di cafe bernama Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan dan ketika melintas di Jalan Pajagalan, dari rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang berkata kasar membuat suporter terprovokasi.

“Menurut pengakuan dari beberapa orang yang sudah kita amankan ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dengan mengatakan kata-kata kotor. Mereka terpancing lalu masuk, dan diduga di rumah tersebut ada banner Persib. Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija ini,” ujar Bagus.

Bagus mengatakan menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong diduga suporter Persib.

Sejam dari kejadian itu, Satreskrim Polres dibantu unit Reskrim Polsek mengamankan 13 orang di daerah Cisarua, Tipar. Selain itu diamankan juga 7 sepeda motor.

“Saat ini kami masih melakukan pendalam terhadap 13 orang ini apakah mereka terbukti melakukan perusakan ataukah hanya sebagai saksi. Namun ada beberapa yang sudah kami minta keterangan dan mengakui melakukan perusakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Tantang Kakak Kelas, Pelajar di Tebet Duel Hingga Berujung Koma

Apabila terbukti merusak maka terancam hukuman pasal 170 yaitu perusakan secara bersama-sama di muka umum ancaman hukuman 4 tahun.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :