VISI.NEWS | SUKABUMI – Hotel Anugrah Sukabumi bakal menempuh jalur hukum terhadap akun TikTok putririna1980 karena membuat postingan video terkait denda Rp 1 juta kepada tamunya yang melakukan joint bed di kamar yang dipesan.
Dalam caption postingan itu tertulis “hati2 menginap d hotel anugrah sukabumi.. kejadian hari ini hanya krn twin bed d stukan kena denda 1 juta… gila banget. lbh dr harga kamar..“
Kuasa hukum Hotel Anugrah Rida Ista Sitepu menyatakan postingan itu dibuat pada 30 November 2024. Akan tetapi viral beberapa hari belakang dengan beragam komentar negatif. Sehingga postingan itu dianggap mencemarkan nama hotel.
“Kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang kami beranggapan adanya suatu dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan hal tersebut juga sudah diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo UU ITE,” kata Rida, Jumat (14/2/2025) malam.


Terkait dengan denda Rp 1 juta yang disebut oleh akun tersebut, Rida menegaskan hal tersebut pada kenyataannya belum terjadi. Menurut dia, dari pihak tamu yang melakukan joint bed belum pernah menyerahkan denda, demikian juga dengan Hotel Anugrah, belum pernah menerima denda tersebut.
”Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan. Kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan takedown terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami. Kami kasih waktu 3×24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan tidak diindahkan maka kami pasti akan menempuh upaya hukum,” ujar Rida.
Kejadian ini bermula ketika adanya pemesan 3 kamar oleh tamu berinisial R melalui aplikasi. Lalu pada 29 November 2024 yang duluan datang ke hotel itu adalah rekan R, yakni DD dan DS. Disaat check in, DD dan DS itu melakukan registrasi untuk 3 kamar tersebut.
Keduanya menandatangani registration card atau pihak hotel menyebutnya RC. Sebelum ditandatangani, tamu diminta membaca poin-poin larangan selama menginap yang tertulis dalam RC. Larangan itu salah satunya tentang joint bed.
Setelah menginap semalam, para tamu ini pun check out dan petugas hotel memeriksa kamar. Disana ditemukan kalau di salah satu kamar yang disewa kondisinya dua tempat tidur dalam keadaan disatukan atau joint bed.
Petugas pun menyampaikan kalau tamu itu didenda Rp 1 juta. Namun mereka keberatan serta memutuskan pergi dari hotel dan mengambil video. Ternyata pada 30 November akun putririna1980 memposting video tersebut dan viral belakangan ini.
”Jadi ketika kami mengetahui video itu kami juga sebenarnya sudah sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tapi tanggapan yang bersangkutan tidak positif,” pungkasnya. @andri