VISI.NEWS | BANDUNG – Polemik yang menyeret nama salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS memasuki babak baru. Setelah pernyataannya yang berbunyi “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” viral di media sosial dan memicu kritik luas, DS akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (20/2/2026).
Permintaan maaf tersebut menjadi sorotan karena bukan sekadar klarifikasi personal, melainkan menyentuh isu identitas kebangsaan dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara. Dalam unggahannya, DS mengakui bahwa kalimat yang ia tulis lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi, namun ia menyadari cara penyampaiannya keliru.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” tulis DS.
Ia menegaskan bahwa apa pun latar belakang emosinya, dampak dari pernyataan itu tetap menjadi tanggung jawabnya.
“Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,” lanjutnya.
Dalam klarifikasi lengkapnya, DS juga menyatakan kecintaannya terhadap Indonesia dan berharap tetap dapat berkontribusi bagi negeri. Ia bahkan menutup pernyataannya dengan refleksi bernuansa religius menjelang Ramadan.
“Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan,” tulisnya.
Respons terhadap pernyataan tersebut tak hanya datang dari warganet, tetapi juga dari pihak LPDP. Melalui keterangan resmi, LPDP menyayangkan polemik yang muncul dan menegaskan bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan nilai yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam pernyataannya.
Isu ini turut berkembang setelah muncul informasi bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan masa kontribusi di Indonesia. Keduanya diketahui menetap di Inggris. Menanggapi hal tersebut, LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” jelas LPDP.
Namun lembaga itu memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh kewajiban pengabdiannya.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulisnya.
Meski begitu, LPDP menyatakan akan tetap melakukan komunikasi untuk mengingatkan pentingnya sensitivitas publik dan etika bermedia sosial bagi para alumni.
Kasus ini memantik perdebatan lebih luas tentang batas antara ekspresi pribadi dan tanggung jawab sebagai penerima fasilitas negara. Di era media sosial, pernyataan personal dapat dengan cepat berubah menjadi isu publik yang berdampak pada reputasi institusi dan persepsi terhadap komitmen kebangsaan.
Di tengah derasnya arus kritik dan klarifikasi, polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital selalu berdampingan dengan konsekuensi sosial, terlebih ketika identitas nasional menjadi bagian dari perbincangan. @kanaya