Oleh Drajat
- Doktor Ilmu Pendidikan
- Wasekjen Komnasdik
- Hipnoterapis
- Mindshaper Idonesia
- Guru SMP N 1 Cangkuang, Kabupaten Bandung
- APKS PGRI Provinsi Jawa Barat
DI TENGAH perjalanan panjang dunia pendidikan Indonesia, ada satu kegelisahan yang kian sering bergaung di ruang-ruang diskusi para pendidik: ke mana sebenarnya arah pendidikan kita hendak dibawa? Bukan sekali dua kali pertanyaan ini muncul, tetapi terus berulang dari tahun ke tahun, seiring bergantinya kebijakan, menteri, dan pendekatan yang seharusnya menjadi penuntun masa depan pendidikan nasional.
Para guru—yang setiap hari berdiri di kelas, menata masa depan bangsa dari balik papan tulis dan buku-buku—sering kali berada di persimpangan. Mereka menjalankan tugas dengan dedikasi, namun di saat yang sama harus menghadapi perubahan kebijakan yang kadang tumpang tindih, tidak konsisten, bahkan terkesan reaktif. Kegelisahan itu sesungguhnya bukan bentuk keluhan, melainkan ungkapan cinta para pendidik terhadap profesinya, sekaligus harapan agar pendidikan Indonesia tidak berjalan tanpa arah.
Pendidikan idealnya memiliki payung hukum yang jelas, kokoh, dan berpihak kepada pendidik serta peserta didik. Namun dalam praktiknya, berbagai regulasi sering kali membuat guru berada dalam ketidakpastian. Ada aturan yang lahir tanpa sosialisasi memadai. Ada juknis dan juklak yang berubah di tengah perjalanan. Ada pula kebijakan yang semangatnya baik, tetapi tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Dalam kondisi seperti ini, guru seolah diminta berlari tanpa tahu garis finisnya. Mereka bergerak, tetapi tak selalu paham ke mana harus menuju. Sebagian besar pendidik memahami bahwa perubahan itu perlu, bahkan tak terhindarkan. Namun perubahan yang tidak terencana dengan matang justru menghadirkan kebingungan baru.
Seyogianya regulasi hadir sebagai rumah besar yang melindungi. Namun kadang rumah itu terasa seperti bangunan yang belum selesai, beratap namun belum bertiang kokoh. Di sinilah pendidik sangat membutuhkan kepastian—bukan janji, bukan jargon—melainkan arah yang jelas dan panduan yang mudah dipahami.
Kasus Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu potret ambigu yang tidak bisa diabaikan. Ujian ini awalnya diusung sebagai salah satu bentuk objektivitas dalam seleksi peserta didik. Semangatnya tentu sangat mulia. Namun dalam pelaksanaannya, masalah muncul: dugaan kebocoran soal, peserta yang masih membawa ponsel, hingga perilaku-perilaku yang kurang mencerminkan kesungguhan dalam mengikuti tes.
Di satu sisi, pendidik diminta profesional dan berintegritas. Namun di sisi lain, sistem pendukung yang seharusnya menjamin integritas itu belum kokoh. Ketika masalah muncul dan viral di media sosial, barulah respons cepat terlihat. Publik menyebutnya sebagai “pahlawan kesiangan”, sebuah ungkapan yang lahir dari rasa frustrasi melihat reaksi yang lebih reaktif daripada antisipatif.
Padahal pendidikan—dan dalam hal ini pengelolaan guru—membutuhkan sistem yang tidak sekadar menindak, tetapi mampu mencegah, melindungi, dan memberikan rasa tenang bagi para pendidik yang mengikuti proses secara jujur.
Pendidik di berbagai daerah juga sering menyampaikan dilema serupa: kesempatan untuk mengembangkan karier tidak selalu ditentukan oleh kinerja maupun prestasi. Ada guru berprestasi yang sudah lama mengabdi, memegang berbagai penghargaan, dan memiliki rekam jejak baik, tetapi tersisih karena kebijakan yang memberi celah bagi pertimbangan politik atau administratif di luar kompetensi.
Ironis rasanya ketika meritokrasi—yang seharusnya menjadi fondasi pengembangan karier guru—justru mengabur oleh sistem yang tidak sepenuhnya berpihak pada profesionalisme. Ketika kompetensi bertemu dengan kebijakan yang ambigu, maka mereka yang seharusnya mendapatkan kesempatan berkembang justru tertahan.
Dalam konteks ini, yang dibutuhkan guru bukanlah keistimewaan, melainkan keadilan dan kepastian. Dua hal ini saja sudah cukup membuat mereka merasa dihargai dan ingin terus mengabdi.
Pengangkatan guru P3K, status paruh waktu, dan kekosongan formasi di banyak daerah juga menjadi persoalan yang menyisakan banyak tanya. Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi berada dalam ketidakpastian menanti kepastian status. Beberapa daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda, sehingga apa yang dianggap adil di satu daerah justru terasa tidak adil di daerah lain.
Di tengah kerumitan ini, para guru tetap mengajar setiap hari. Mereka menyapa siswa dengan senyum, mempersiapkan RPP, menyusun asesmen, mendampingi kegiatan, bahkan menjadi penolong pertama ketika murid mengalami persoalan emosional maupun sosial. Mereka bekerja dengan hati, meski masa depan karier mereka belum sepenuhnya terjamin.
Apakah tidak selayaknya negara hadir memberikan kejelasan yang utuh?
Pendidik tidak pernah meminta jalan yang mulus. Mereka memahami bahwa profesi ini penuh tantangan. Yang mereka butuhkan adalah arah yang jelas, aturan yang konsisten, serta kehadiran negara sebagai pelindung, bukan sekadar penonton yang hanya turun tangan ketika sudah viral.
Arah pendidikan tidak boleh bergantung pada tren sesaat atau pergantian kepemimpinan. Pendidikan harus memiliki peta jalan jangka panjang yang kuat dan disepakati bersama, supaya tidak ada lagi kebijakan yang naik-turun tanpa sinkronisasi.
Kejelasan bukan sekadar administrasi; ia adalah kebutuhan psikologis bagi pendidik agar dapat bekerja dengan tenang.
Pada akhirnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang. Keberhasilannya tidak bisa dilihat dalam satu-dua tahun, melainkan puluhan tahun ke depan. Guru adalah pelaksana utama investasi ini. Dan mereka layak mendapatkan kepastian.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sejatinya memiliki niat baik. Namun niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik pula. Pendidikan tidak boleh terus-menerus berjalan dalam bayang-bayang ambiguitas.
Kita semua—pemerintah, pendidik, masyarakat—berada di kapal yang sama. Tujuan kita pun sama: mendidik generasi masa depan dengan sebaik-baiknya. Maka marilah memastikan bahwa kapal ini tidak berlayar tanpa kompas.
Pendidikan membutuhkan kejelasan. Guru membutuhkan kenyamanan bekerja. Dan bangsa membutuhkan arah yang tegas untuk menyongsong masa depan.
Karena sesungguhnya, di balik setiap kebijakan yang ambigu, ada pendidik yang tetap berdiri di kelas dengan penuh harap.***