Oleh Dede Farhan Aulawi
- Motivator
- Mantan Anggota Kompolnas RI
- Pemarhati Pertahanan dan Keamanan
USULAN izin lintas udara (overflight) militer dari Amerika Serikat di atas wilayah Indonesia kembali mengemuka sebagai isu yang tak sekadar teknis, melainkan sarat dimensi strategis. Di balik istilah diplomatis itu, tersimpan persoalan mendasar: sejauh mana negara berdaulat bersedia membuka ruang udaranya di tengah pusaran rivalitas global yang kian mengeras.
Bagi Indonesia, wilayah udara bukan sekadar ruang kosong di atas kepala. Ia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kontrol penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Karena itu, memberikan izin kepada militer asing untuk melintas tidak bisa dipandang sebagai prosedur administratif biasa. Ia adalah keputusan politik dengan implikasi luas—baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Dalam praktiknya, setiap kebijakan yang menyentuh kedaulatan selalu berhadapan dengan persepsi publik. Izin overflight, jika tidak dijelaskan secara transparan, berisiko menimbulkan anggapan bahwa negara tengah melonggarkan prinsip non-intervensi yang selama ini dijaga. Apalagi jika tidak terlihat secara gamblang manfaat langsung bagi kepentingan nasional.
Di tingkat global, posisi Indonesia semakin kompleks. Kawasan Asia Tenggara kini menjadi salah satu titik temu kepentingan dua kekuatan besar dunia: Amerika Serikat dan Tiongkok. Dalam konteks ini, setiap langkah kebijakan berpotensi dibaca sebagai sinyal keberpihakan. Izin lintas udara bagi militer AS, betapapun teknisnya, dapat dimaknai sebagai gestur strategis yang memicu respons dari Beijing.
Risikonya tidak kecil. Tekanan diplomatik bisa meningkat, baik secara terbuka maupun terselubung. Indonesia juga berpotensi terseret dalam dinamika konflik proksi yang selama ini dihindari. Lebih jauh, posisi Indonesia sebagai “penyeimbang” di kawasan—yang selama ini menjadi kekuatan diplomatik utama—bisa tergerus.
Di sisi lain, persoalan keamanan nasional tak kalah krusial. Overflight militer tidak selalu identik dengan misi damai. Di dalamnya terdapat kemungkinan aktivitas pengumpulan data intelijen, pemetaan strategis, hingga dukungan terhadap operasi militer regional. Tanpa pengawasan ketat, ruang udara Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang berada di luar kendali nasional.
Kerentanan ini menjadi semakin relevan mengingat posisi geografis Indonesia yang berada di jalur strategis lalu lintas global—baik laut maupun udara. Setiap celah dalam sistem pengawasan berpotensi dimanfaatkan, bukan hanya oleh satu pihak, tetapi juga oleh aktor lain yang berkepentingan.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki landasan yang cukup kuat. Regulasi seperti UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU Pertahanan Negara mengatur secara tegas mekanisme perizinan lintas udara, termasuk bagi kepentingan militer. Dalam kerangka ini, setiap izin harus melalui persetujuan pemerintah, koordinasi dengan otoritas pertahanan, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan berpotensi menabrak hukum nasional sekaligus memicu resistensi publik. Di era keterbukaan informasi, keputusan strategis yang diambil secara tertutup justru berisiko melemahkan legitimasi pemerintah itu sendiri.
Dampak lain yang tak kalah penting adalah terhadap stabilitas kawasan. Sebagai salah satu pilar utama ASEAN, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan regional. Kebijakan yang membuka ruang bagi aktivitas militer asing dapat memicu efek domino—negara lain mungkin mengambil langkah serupa, mempercepat proses militerisasi kawasan yang selama ini dihindari.
Namun demikian, menutup pintu sepenuhnya juga bukan tanpa konsekuensi. Kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat selama ini memberikan sejumlah keuntungan: peningkatan kapasitas militer, akses terhadap teknologi mutakhir, hingga penguatan daya tangkal. Dalam konteks tertentu, kerja sama semacam ini justru diperlukan untuk menghadapi ancaman non-tradisional yang kian kompleks.
Di sinilah dilema itu menemukan bentuknya. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk memperkuat pertahanan melalui kemitraan strategis. Di sisi lain, ada kewajiban menjaga kedaulatan dan independensi kebijakan luar negeri.
Pada akhirnya, keputusan terkait overflight militer bukanlah soal memberi atau menolak izin semata. Ia adalah cerminan arah politik luar negeri Indonesia di tengah lanskap global yang berubah cepat. Prinsip bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi harus tetap menjadi kompas—bahwa setiap kerja sama dilakukan bukan karena tekanan, melainkan atas dasar kepentingan nasional yang terukur, transparan, dan berdaulat.***