Search
Close this search box.

VISI | Bank Tempat Favorit Bagi Pelaku Pencucian Uang

Bagikan :

Oleh Idat Mustari

ORANG-ORANG yang mencari uang dengan cara jahat, tentu ingin menikmati uang hasil kejahatannya dengan melakukan pencucian uang. Adapun lembaga yang paling favorit digunakan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang adalah bank, baik bank umum maupun bank perkereditan rakyat atau BPR, dibandingkan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab:

Pertama, bank merupakan tempat, dimana jasa dan produknya, selalu melakukan lalu lintas atau perpindahan keuangan dari bank ke bank lain dan/atau dari lembaga keuangan lainnya.

Kedua, bank terikat oleh keharusan menjaga kerahasian bank. Dalam Pasal 1 angka 28 Undang–undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan): “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. ”Para pelaku tindak pidana kejahatan pencucian uang percaya, bahwa bank sebagai lembaga keuangan yang berbasis kepercayaan memberikan jaminan kerahasiaan atas data nasabah sebagai rahasia bank”.

Ketiga, perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan telah menjadikan bank sebagai sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang. Bank dipilih menjadi tempat pencucian uang karena banyak menawarkan jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul suatu dana.

Keempat, selain persaingan antar bank dalam penghimpunan dana dari masyarakat, juga target simpanan baik deposito, tabungan dari perusahan yang harus diraih, hingga kemudahan dan kecepatan dalam pembukaan rekening, menjadi jalan yang memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uangnya.

Itulah kemudian bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah “Know Your Customer Principles yang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam rangka mengurangi risiko operasional, risiko kepatuhan dan risikio reputasi. Prinsip mengenal nasabah sebagai upaya mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Rp 2,88 T Disita dalam Sebulan: Sabu, Ganja hingga Kokain

Namun meskipun demikian, para pelaku kejahatan pencucian uang akan terus berusaha mencari cara, jalan dalam menggunakan bank sebagai tempat pencucian uangnya. Oleh karena itu, bank wajib melakukan kegiatan
usaha selalu bersandar pada prinsip kehati-hatian, sebagaimana amanat undang-undang tentang perbankan.***

  • Penulis, Advokat dan Komisaris BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung. 

Baca Berita Menarik Lainnya :