Oleh Nuslih Jamiat
- Dosen Telkom University
- Center of Excellence for SHE(Halal), Telkom University
DI SEBUAH ruang rapat Koperasi Pesantren Al-Ittifaq, para pengurus sedang menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2025. Total keuntungan bersih mencapai Rp500 juta. Namun yang menarik bukan angkanya, melainkan ke mana keuntungan itu dialokasikan. Hanya 30 persen dibagikan kepada anggota, sisanya 40 persen untuk dana cadangan, 10 persen untuk pengurus, 10 persen untuk dana pendidikan santri, dan 10 persen untuk dana sosial. Ini bukan koperasi biasa—ini adalah pesantren yang memahami bahwa profit bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan misi yang lebih besar: dakwah dan kesejahteraan umat.
Prinsip inilah yang diajarkan Rasulullah SAW lebih dari 14 abad yang lalu. Rasulullah mengajarkan tujuan berdagang tidak semata mengejar keuntungan materi, melainkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tujuan utama Rasulullah dalam berdagang adalah untuk menyebarkan dakwah kepada siapapun, menjadikan kegiatan muamalah sebagai sarana untuk memberikan nasihat-nasihat yang baik. Bisnis yang dimulai dengan niat yang ikhlas diyakini akan menghadirkan keberkahan dalam setiap prosesnya.
Orientasi Bisnis Rasulullah: Bukan Kaya Raya, Tapi Kesejahteraan Umat
Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad SAW adalah pedagang sukses yang memiliki akses ke modal besar melalui istrinya Khadijah. Namun yang menarik, meski kesuksesannya sebagai pedagang diakui luas hingga ke berbagai negara seperti Yordania, Suriah, Yaman, Irak dan Bahrain, Rasulullah tidak pernah menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri.
Meski berasal dari keluarga miskin, Nabi Muhammad tidak menjadikan bisnis sebagai aji mumpung. Beliau tidak berbisnis untuk menjadi orang terkaya di Mekah. Orientasinya adalah mencari nafkah yang halal untuk keluarga dan membangun relasi untuk mempersiapkan dakwah Islam. Ketika akhirnya menjadi Rasul, seluruh energi bisnisnya dialihkan untuk menyebarkan Islam dan menyejahterakan umat.
Dalam Islam, orientasi bisnis memiliki dua dimensi yaitu dunia dan akhirat, keduanya harus dijalani dengan seimbang. Apabila yang dikerjakan hanya orientasi akhirat saja maka orientasi dunia akan terabaikan sehingga akan menimbulkan kesenjangan dalam menjalani kehidupan. Oleh karenanya, agar kegiatan bisnis tidak menyimpang maka pelaku bisnis perlu menerapkan kesadaran bahwa bisnis harus dijalani sesuai dengan syariat.
Inilah yang membedakan pengusaha Muslim dengan pengusaha pada umumnya. Pengusaha Muslim tidak boleh hanya fokus pada profit maximization. Ada dimensi lain yang harus dijaga: keadilan sosial, pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan tentunya dakwah Islam. Tujuan ditetapkannya aturan syariat pada muamalah adalah untuk mencapai rizki yang berkah serta mulia, sehingga tercipta keadilan sosial, keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan, terbukanya lapangan pekerjaan yang memadai, dan alokasi serta penyaluran pendapatan yang rata pada lingkup masyarakat.
SHU Koperasi Pesantren untuk Operasional Dakwah dan Pendidikan
Di Indonesia, konsep bisnis untuk kesejahteraan umat ini dipraktikkan dengan sangat baik oleh koperasi-koperasi pesantren. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan bersih koperasi tidak hanya dibagikan kepada anggota, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai keperluan yang bersifat sosial dan pendidikan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan praktik di berbagai pesantren, alokasi SHU biasanya dibagi sebagai berikut:
- 40% untuk cadangan koperasi – untuk memperkuat modal dan menjaga keberlanjutan usaha
- 30-40% untuk anggota – sebanding dengan transaksi dan simpanan masing-masing
- 10% untuk pengurus dan karyawan – sebagai apresiasi atas kerja keras
- 5-10% untuk dana pendidikan – membiayai kegiatan belajar mengajar, beasiswa santri, pelatihan keterampilan
- 5-10% untuk dana sosial – membantu fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat sekitar yang membutuhkan
Yang menarik, SHU merupakan keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dari usaha yang dilakukan setelah dipotong biaya-biaya operasional dan pelunasan simpanan wajib anggota serta cadangan, dan dana pendidikan dialokasikan untuk pendidikan perkoperasian. Ini artinya, pesantren menggunakan keuntungan bisnis untuk mendidik santri agar memahami ekonomi Islam dan kewirausahaan—sebuah investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi entrepreneur Muslim yang berintegritas.
Koperasi Pondok Pesantren Miftahul Ulum RU-IV yang awalnya hanya toko mini kini mencapai laba Rp7 juta per bulan, dan dari laba ini dikelola lebih lanjut dengan menambah barang-barang baru yang sesuai dengan kebutuhan santri dan masyarakat sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa profit yang didapat tidak ditimbun, tetapi diputar kembali untuk memperluas manfaat.
Studi Kasus: Pesantren yang Mandiri dari Hasil Bisnis
Pesantren Sidogiri: Mandiri hingga Menolak Bantuan Pemerintah
Pesantren Sidogiri di Pasuruan adalah contoh sempurna bagaimana bisnis pesantren yang dikelola dengan baik bisa membuat pesantren mandiri secara finansial. Sejak mendirikan Kopontren pada tahun 1961, pesantren ini terus berkembang hingga kini memiliki sedikitnya 10 unit usaha: kantin, toko kelontong, toko buku, toko alat rumah tangga, kosmetik, toko bangunan, minimarket, pertanian, BMT, dan produksi sarung serta baju muslim.
Yang luar biasa, Kopontren Sidogiri bahkan beberapa kali menolak bantuan dari pemerintah karena sudah mandiri secara finansial. BMT yang didirikan tahun 1997 dengan modal Rp13,5 juta kini telah menyerap 1.300 tenaga kerja dan memiliki jaringan luas. Kemandirian ini didorong oleh niat ibadah, bukan sekadar orientasi profit semata. Mereka menerapkan prinsip tabligh (transparansi) dan fathanah (profesional) dalam pengelolaan koperasi syariah, serta membudayakan nilai shiddiq (kejujuran) dan amanah (dapat dipercaya).
Pesantren Al-Ittifaq: Dari Sayuran untuk Dakwah
Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey membuktikan bahwa bisnis pertanian bisa menjadi sumber kemandirian pesantren. Mereka mengirimkan 3-4 ton sayuran segar tiga kali seminggu ke supermarket nasional, mengkoordinir 500 kelompok petani, dan menghasilkan 120 komoditas pertanian.
Keuntungan dari bisnis ini tidak hanya untuk operasional pesantren, tetapi juga untuk program dakwah dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Pesantren ini memberikan pelatihan gratis kepada petani, bantuan bibit, dan pendampingan teknis—semuanya dari keuntungan bisnis yang dikelola secara profesional.
Koperasi Pesantren di Era Modern 2025-2026
Kemenag telah memberi bantuan inkubasi bisnis untuk 4.186 pesantren, dan sekitar 1.000 di antaranya kini memiliki badan usaha. Saat ini tercatat 2.347 Koperasi Pesantren tersebar di berbagai daerah. Ini menunjukkan gerakan masif menuju kemandirian ekonomi pesantren.
Beberapa Kopontren memiliki aset hingga triliunan rupiah, mampu menembus pasar modern, hingga melakukan ekspor ke luar negeri. Dari tahun 2020 hingga Oktober 2025, LPDB telah menyalurkan pembiayaan total Rp4,5 triliun untuk mendukung koperasi syariah termasuk Kopontren, dengan skim simpan pinjam sebesar Rp3,2 triliun dan sektor riil sebesar Rp1,3 triliun.
Yang menarik, Lebih dari 40 ribu pesantren dengan 4 juta santri di Indonesia memiliki potensi besar menjadi motor ekonomi dan pemberdayaan umat. Ini adalah modal sosial yang luar biasa jika dikelola dengan baik.
Balance: Cari Untung Tapi Jangan Lupa Misi Sosial
Dalam praktiknya, pesantren harus menjaga keseimbangan antara mencari keuntungan (profit) dengan menjalankan misi sosial (purpose). Ini bukan hal yang mudah. Godaan untuk memaksimalkan profit dengan mengurangi alokasi sosial selalu ada. Namun, pesantren yang sukses dan berkelanjutan adalah yang konsisten menjaga balance ini.
Prinsip 1: Profit adalah Sarana, Bukan Tujuan
Pesantren harus memahami bahwa profit adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Koperasi pondok pesantren tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memberikan kesejahteraan kepada masyarakat umum serta turut membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan prinsip syariah. Jika profit menjadi tujuan utama, maka pesantren akan kehilangan jati dirinya sebagai lembaga dakwah dan pendidikan.
Prinsip 2: Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan
Salah satu kunci menjaga balance adalah transparansi. Setiap anggota koperasi pesantren harus tahu bagaimana SHU dialokasikan. Laporan keuangan harus diaudit dan dipresentasikan dalam rapat anggota. Ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa profit benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Prinsip 3: Reinvestasi untuk Pengembangan
Sebagian profit harus diinvestasikan kembali untuk mengembangkan bisnis dan memperluas dampak sosial. Laba yang diperoleh dari hasil penjualan dikelola lebih lanjut dengan menambah barang-barang baru yang sesuai dengan kebutuhan santri dan masyarakat sekitarnya. Jangan sampai profit hanya dibagi-bagi tanpa ada pengembangan, karena itu akan membuat koperasi stagnan.
Prinsip 4: Edukasi Kewirausahaan untuk Santri
Pesantren harus menjadikan unit usaha sebagai laboratorium kewirausahaan bagi santri. Libatkan santri dalam pengelolaan, ajari mereka tentang manajemen, akuntansi, marketing, dan customer service. Ini adalah investasi SDM yang akan sangat bermanfaat ketika mereka lulus dan terjun ke masyarakat.
Prinsip 5: Bersinergi dengan Masyarakat Sekitar
Jangan membuat bisnis pesantren menjadi enclave yang terpisah dari masyarakat. Koperasi dapat membantu mengembangkan usaha mikro seperti usaha produksi makanan dan kerajinan, serta menyediakan produk-produk kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat, semakin kuat dukungan mereka terhadap pesantren.
Bisnis Berkah yang Mengalirkan Manfaat
Di era modern 2026 ini, pesantren di Indonesia sedang menulis babak baru dalam sejarah ekonomi Islam. Mereka membuktikan bahwa bisnis tidak harus sekuler dan semata-mata mengejar profit. Bisnis bisa menjadi sarana dakwah, alat pemberdayaan masyarakat, dan instrumen kesejahteraan umat—asalkan dikelola dengan prinsip yang benar.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan sempurna: berbisnis dengan jujur, profit untuk kesejahteraan bersama, dan selalu mengingat bahwa harta adalah amanah dari Allah SWT. Koperasi-koperasi pesantren yang sukses seperti Sidogiri, Al-Ittifaq, dan ribuan lainnya adalah bukti nyata bahwa prinsip Rasulullah ini masih relevan dan efektif hingga hari ini.
Dengan 2.347 Koperasi Pesantren yang tersebar di Indonesia, dukungan pemerintah melalui LPDB senilai Rp4,5 triliun, dan semangat kemandirian ekonomi yang semakin kuat, masa depan ekonomi pesantren sangat cerah. Yang perlu dijaga adalah komitmen untuk tidak melupakan misi sosial di tengah mengejar profit. Balance antara profit dan purpose inilah yang akan membuat bisnis pesantren berkelanjutan dan penuh berkah.
Ingatlah sabda Rasulullah SAW, “Berdaganglah engkau, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan.” Namun ingat pula bahwa perdagangan yang berkah adalah perdagangan yang membawa manfaat bagi orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri. Pesantren yang berbisnis dengan orientasi kesejahteraan umat adalah pesantren yang mengikuti jejak Rasulullah SAW—dan itulah pesantren yang akan mendapat ridha Allah SWT.***