Search
Close this search box.

VISI | Galian C

Bagikan :

Oleh Aep S Abdullah

SUATU hari, Wakil Bupati Bandung, Yadi Srimulyadi mengultimatum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyelesaikan laporan hasil evaluasi galian C. “Saya tunggu sampai Senin laporannya,” katanya, Kamis, 29 Oktober 2009.

Evaluasi ini, kata Yadi, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan, teknik penambangan yang dilakukan perusahaan galian C, tingkat keselamatan dll. Permintaan evaluasi yang dilakukan Yadi ini menyusul terjadinya dua kejadian longsor hanya dalam tiga bulan. Longsor yang terjadi di lokasi galian pasir milik PT Nyalindung II yang menelan 11 korban jiwa, dan dua bulan sebelumnya, longsor serupa terjadi di lokasi galian C di Kp. Sindangmekar, Desa Gunung Masigit, Kec. Cipatat.

“Gebrakan” politisi PDIP itu, menuai reaksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaporkan adanya beberapa galian C yang tak berizin. Selain itu, penambagangan tersebut juga tidak memperhatikan lingkungan hidup dan prosedur yang bisa membahayakan para penambang maupun warga sekitar.

Galian C atau penambangan batuan dari dulu di Kabupaten Bandung gampang-gampang susah mengaturnya, karena apalagi ketika intensitas pembangunan sedang tinggi kebutuhan hasil galian C juga tinggi. Namun keselarasannya dengan lingkungannya harus terjaga juga supaya tidak sampai lingkungan dirugikan.

Belum lama ini, misalnya, kita pernah mendengar kabar sebuah usaha galian C di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, sampai memakan korban jiwa karena truk pembawa batuan meluncur dan menambrak rumah penduduk yang sampai memakan korban jiwa.

Di kawasan ini ada beberapa bekas usaha galian C yang ditinggalkan begitu saja sementara menurut Perda Galian C ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi. Lalu bagaimana dengan kewajiban deposit dana dari pengusaha galian C ini apakah benar dilakukan sebelum izin usaha pertambangan atau IUP keluar?

Baca Juga :  Geger! Penemuan Jasad Pria di Lapak Burung Jaksel Darah Keluar Dari Mulut

Juga bagaimana kewajiban pengusaha dalam memelihara lingkungannya? Siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan karena beban angkutan yang overload? Bagaimana jaminan keselamatan bagi para pekerja galian C? Dan, kalau sampai terjadi dampak buruk terhadap lingkungan sekitar atas adanya galian C tersebut sudahkan pemerintah melakukan pengawasan dengan baik?

Terlebih kita akan menghadapi musim hujan yang tentunya potensi terjadinya banjir akan semakin besar kalau tidak dibenahi dari sekarang.

Kembali saya jadi teringat pada wakil bupati yang cukup responsif ketika ada masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya. ***

Baca Berita Menarik Lainnya :