Oleh Aep S. Abdullah
COBA bayangkan: suatu pagi Indonesia terbangun, bukan oleh suara ayam, tapi oleh breaking news: “Ijazah Mantan Presiden Jokowi Ternyata Palsu!“. Netizen pun geger. Medsos meledak. Dan, para ahli hukum, langsung ambil kode KUHP sambil ngopi.
Sebagai rakyat +62 yang cinta drama politik, tentu ini jadi tontonan menarik. Tapi, di balik candaan “Waduh, jangan-jangan ijazah saya juga palsu“. Mari kita bahas serius dikit. Apa sih konsekuensinya kalau benar ijazah mantan presiden itu palsu?
Kita buka pasal dulu. Dalam KUHP Pasal 263 ayat (1), disebutkan: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat… diancam pidana penjara paling lama enam tahun.” Nah, ijazah itu termasuk surat resmi. Jadi, kalau palsu? Bisa masuk bui. Tapi tunggu dulu, ada tapinya.
Pertama, apakah Jokowi yang bikin palsunya? Atau dia cuma pakai tanpa tahu itu palsu? Kalau dia benar-benar “cuma korban”, maka beda cerita. Karena dalam hukum, niat itu penting. Kalau nggak ada niat jahat (mens rea), ya pidananya bisa gugur.
Tapi kalau terbukti dia tahu itu palsu dan tetap dipakai buat nyalon wali kota, gubernur, sampai presiden? Wah, itu namanya bukan cuma salah, tapi “niat pisan!“. Maka lengkap sudah unsur pidananya.
Dalam KUHPerdata, tepatnya Pasal 1320, syarat sahnya perjanjian (termasuk kontrak jabatan publik) harus ada sebab yang halal. Kalau dasarnya palsu, maka jabatan itu bisa “batal demi hukum“. Bahasa sederhananya: bisa dianggap tak pernah jadi presiden.
Tapi masa iya? Dua periode, gaji, istana, jet pribadi, makan siang bareng pemimpin dunia, semua dianggap tidak sah? Waduh, kasian juga ya kalau harus “refund pengalaman negara”.
Dan, jangan lupa. Pemberhentian presiden secara hukum itu tak bisa asal tunjuk. Ada mekanismenya, yaitu impeachment. UUD 1945 Pasal 7A bilang, presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi, pengkhianatan, atau tindak pidana berat.
Nah, apakah ijazah palsu masuk kategori berat? Kalau dipakai untuk mendapat jabatan publik, ya bisa jadi berat. Tapi karena sekarang Jokowi sudah mantan, ya proses impeachment lewat DPR dan MK tidak relevan lagi. Jadi, paling mentok, sanksi hukum atau moral.
Bicara soal contoh, kita punya banyak pejabat yang kejeblos karena ijazah palsu. Tahun 2014, ada caleg DPRD di DKI Jakarta dicoret KPU karena ijazahnya ketahuan “print sendiri“. Ada juga kepala desa yang dibatalkan pelantikannya karena ijazahnya ternyata dari UDM alias “Universitas Dunia Mimpi“.
Bahkan pada 2020, seorang pejabat di NTT dihukum satu tahun penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu, waktu daftar jadi ASN. Artinya, kasus begini bukan hal baru. Tapi baru kali ini, levelnya “Presiden”. Kelas berat!
Tapi lucunya, publik kita kadang lebih peduli ijazah artis Korea daripada ijazah pejabat. Coba aja bilang: “Ijazah Jokowi dipertanyakan!” Jawabannya: “Tapi dia udah kerja bagus kok, lagian presidennya merakyat.” Eh, jadi debat rasa warung kopi.
Nah, yang jadi pertanyaan penting: kalau terbukti palsu, rakyat bisa apa? Nuntut balik? Minta ganti rugi? Dalam hukum perdata, secara teori bisa aja, tapi secara praktik? Sulit. Negara tidak bisa “nge-refund” masa lalu kayak kita mengembalikan barang di e-commerce.
Jadi, kemungkinan besar konsekuensinya adalah, rusaknya kredibilitas. Reputasi bisa rontok. Sejarah bisa berubah catatan. Bayangkan, buku pelajaran diubah: “Presiden ke-7 Indonesia ternyata… eh… ya gitu dech.”
Tapi ingat: ini semua andaikan. Sampai detik ini, tidak ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Sudah dibahas di MK, bahkan pihak sekolah dan kampusnya pun sudah klarifikasi. Jadi jangan buru-buru nge-judge, apalagi cuma bermodal hoaks WA grup keluarga.
Tapi skenario ini jadi pengingat penting: bahwa kejujuran adalah fondasi kepemimpinan. Soal ijazah, itu urusan legal. Tapi soal integritas, itu urusan moral. Dan dalam politik Indonesia, yang terakhir ini justru sering jadi barang langka. Semoga makin langka yang palsu, ya! ***