- Kematian seorang pengemudi ojek daring muda akibat kendaraan lapis baja polisi kembali memicu perdebatan tentang brutalitas polisi di Indonesia. Dari tragedi stadion hingga penindasan di kampus, serangkaian peristiwa tragis menunjukkan adanya cacat mendalam dalam hukum dan praktik kepolisian yang justru melemahkan demokrasi.
Oleh Fachrizal Afandi
- Universitas Brawijaya, Indonesia.
KEKERASAN polisi kembali mengejutkan Indonesia ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas di Jakarta. Ia bukanlah seorang demonstran. Affan sedang mengantar makanan ketika sebuah kendaraan lapis baja polisi menabrak dan menggencetnya di tengah aksi unjuk rasa. Kematian Affan menunjukkan betapa brutalitas polisi masih bertahan di Indonesia karena hukum tidak menyediakan cukup mekanisme bagi warga untuk menuntut keadilan atas tindakan berlebihan aparat.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa dan memerintahkan investigasi. Namun ia tidak memberhentikan Kapolri. Dengan diam terhadap tanggung jawab pimpinan, Presiden memperlihatkan betapa kuat posisi polisi dalam politik Indonesia. Presiden memilih untuk mempertahankan impunitas polisi dan menghindari konfrontasi dengan institusi tersebut. Publik menilai sikap itu sebagai kurangnya keberanian dan hilangnya kepercayaan terhadap janji pemerintah menegakkan keadilan. Ucapan Presiden justru menyulut kemarahan karena ia menjanjikan kenaikan pangkat bagi polisi yang terluka.
Tragedi tidak berhenti pada Affan. Setelah kematiannya, gelombang protes menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi menembakkan gas air mata di dekat kampus di Bandung dan melukai mahasiswa. Di Makassar, tiga orang tewas. Laporan lembaga hak asasi manusia menyebutkan lebih banyak orang yang meninggal atau hilang. Polisi kembali menciptakan korban baru alih-alih melindungi masyarakat. Aparat juga menangkap pimpinan LSM, termasuk Delpedro Marhaen, direktur Lokataru Foundation, yang dituduh menghasut demonstrasi. Anggota kelompok mahasiswa Gejayan Memanggil pun ikut ditangkap. Dalihnya: menjaga ketertiban. Pola ini memperlihatkan bagaimana polisi tidak hanya menggunakan kekerasan di jalanan, tetapi juga membatasi ruang gerak masyarakat sipil melalui kriminalisasi.
Ini bukan pertama kalinya kekerasan polisi berujung pada banyak korban jiwa. Amnesty International menyebut penggunaan kekuatan berlebihan sudah sangat marak. Pada Oktober 2022, tindakan polisi memicu tragedi Stadion Kanjuruhan. Polisi menembakkan gas air mata ke dalam stadion hingga menimbulkan kekacauan. Sedikitnya 135 orang meninggal, termasuk anak-anak. Investigasi membuktikan polisi mengabaikan standar keselamatan internasional. Namun, akuntabilitas berhenti pada level bawah, sementara pejabat tinggi tetap bertahan di jabatannya. Pelajaran tidak diambil. Polisi kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Masalah yang lebih besar bersifat struktural. Sejak 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model diferensiasi fungsional. Tugas polisi, jaksa, dan hakim dipisahkan. Secara normatif terlihat benar, namun dalam praktik menempatkan polisi sebagai pihak paling dominan. Polisi memegang kendali penuh atas penyelidikan dengan pengawasan minim dari jaksa dan pengadilan. Mereka yang menentukan siapa ditangkap, bagaimana diperiksa, dan kapan sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan. Saat jaksa atau hakim terlibat, kerusakan sudah terjadi.
Di negara demokratis, kebebasan tidak boleh dirampas tanpa pengawasan pengadilan. Umumnya, polisi wajib membawa tersangka ke hadapan hakim dalam 24–48 jam. Hakim memberi izin jika penahanan perlu diperpanjang. Sementara di rezim otoriter, polisi bisa menahan jauh lebih lama tanpa menghadirkan ke pengadilan atau memberi akses pengacara. Perbedaannya jelas: demokrasi melindungi kebebasan dengan pengawasan yudisial. Di Indonesia, polisi justru berperan layaknya hakim pada tahap awal.
Para korban, baik demonstran maupun warga biasa seperti Affan, tidak menemukan institusi efektif yang bisa menghentikan penyalahgunaan wewenang. Ini melemahkan negara hukum dan menciptakan kondisi yang mendekati negara polisi, di mana kekuasaan aparat lebih besar daripada pengadilan atau konstitusi. Rancangan KUHAP 2025 justru mengulang kesalahan serupa. Draft itu tetap memberikan polisi kendali di awal setiap kasus. Jika disahkan, Indonesia akan memperkuat sistem yang lebih berpihak pada kekuasaan polisi daripada hak warga.
Situasi serupa juga terlihat di negara lain. Di Brasil, Meksiko, dan Argentina, polisi tumbuh kuat di bawah rezim otoriter dan membawa kebiasaan abusif ke masa demokrasi. Politisi takut mereformasi karena polisi resisten, sementara reformasi tidak memberi keuntungan politik cepat. Baru ketika warga bersatu dan menekan keras, pemerintah mengambil langkah. Indonesia menghadapi tantangan sama. Para pemimpin meminta maaf, berjanji melakukan investigasi, tapi menghindari reformasi sesungguhnya.
Reformasi sangat mendesak. Legislator harus merevisi KUHAP agar jaksa memimpin penyelidikan sejak awal dan hakim segera meninjau penangkapan maupun tindakan koersif lainnya. Warga harus segera mendapat bantuan hukum. Polisi harus berperan sebagai sipil yang melayani sipil, bukan prajurit yang menghadapi musuh. Rekrutmen harus menekankan integritas dan empati, sementara pelatihan harus menekankan hak asasi manusia, negosiasi, dan pengendalian massa yang aman. Setiap kematian akibat polisi harus memicu penyelidikan independen. Komandan wajib bertanggung jawab, dan pimpinan seharusnya mundur ketika unitnya gagal.
Seperti dijelaskan kriminolog Richard Quinney dalam The Social Reality of Crime (1970), hukum seringkali melayani yang berkuasa, bukan rakyat. Kelompok penguasa mendefinisikan kejahatan untuk melindungi kepentingannya, dan polisi menegakkan definisi tersebut. Karena itu, reformasi di Indonesia harus menyentuh kekuatan politik di balik kepolisian, bukan sekadar prosedur teknis. Tanpa itu, polisi akan terus bertindak sebagai pelindung rezim, bukan penjaga masyarakat.
Kematian Affan seharusnya menjadi pintu masuk reformasi. Namun, justru muncul korban baru dan aktivis ditangkap. Tragedi Kanjuruhan sudah menunjukkan polisi gagal melindungi warga, tetapi reformasi tak kunjung dilakukan. Siklus ini terus berulang, memperlihatkan sistem yang melindungi dirinya sendiri, bukan rakyat. Indonesia mengklaim sebagai negara hukum. Namun KUHAP menempatkan polisi di atas jaksa dan pengadilan, memberi mereka kekuasaan layaknya hakim. Hal ini merusak demokrasi dan membuat warga rentan disalahgunakan.
Presiden dan legislator harus memilih: melindungi kekuasaan polisi, atau mereformasi untuk melindungi rakyat. Kematian Affan, para korban Kanjuruhan, dan penangkapan aktivis masyarakat sipil menjadi pengingat bahwa hukum harus melayani warga, bukan penguasa. Jika kita mengabaikan hal ini, akan ada lebih banyak nyawa tak berdosa yang hilang. Jika bertindak, kita bisa membangun institusi kepolisian yang menghormati hak asasi dan mendukung demokrasi. Hanya dengan itu Indonesia bisa menjadi negara hukum yang sejati.
- Fachrizal Afandi adalah dosen hukum pidana di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia. Ia juga Ketua Universitas Brawijaya Center for Criminal Justice Research (PERSADA UB).
- Sumber 360info.