Search
Close this search box.

VISI | Ketika Negara Tidak Tunduk: Ujian Tata Kelola Ekonomi Indonesia

foto. /visi.news/artificial intellegence

Bagikan :

Oleh Engkus Kustyana

  • Guru Besar Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DALAM diskursus publik belakangan ini, pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden terpilih Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan kekuatan ekonomi global menyedot perhatian luas. Narasi bahwa ekonomi harus “diubah dari dalam” tampil sebagai pesan politik yang kuat, sekaligus sebagai janji administratif yang patut dibaca lebih dalam. Bukan semata dari sudut pandang ekonomi makro, melainkan dari perspektif administrasi publik dan tata kelola pemerintahan.

Dalam teori kebijakan publik, sikap menolak tunduk bukan sekadar soal keberanian politik. Ia menyentuh isu yang lebih mendasar: kapasitas negara (state capacity) untuk mengelola sumber daya, melayani warga, dan menjaga kedaulatan kebijakan. Skocpol (1985) mengingatkan bahwa negara yang kuat bukan negara yang otoriter, melainkan negara yang memiliki kemampuan administratif dan legitimasi sosial untuk mengeksekusi kebijakan secara efektif. Dengan ukuran ini, pertanyaannya bukan hanya: beranikah negara berkata “tidak”? Tetapi: mampukah negara memastikan “tidak”-nya itu menghasilkan kebijakan yang bekerja?

Negara, Pasar, dan Pilihan Kebijakan

Selama beberapa dekade, kebijakan ekonomi Indonesia kerap dipersepsikan reaktif terhadap tekanan eksternal: pasar global, lembaga keuangan internasional, dan dinamika geopolitik. Dalam perspektif policy regime theory (Howlett & Cashore, 2014), kondisi ini mencerminkan dominasi paradigma kebijakan tertentu yang sulit digeser tanpa perubahan pada aktor, ide, dan institusi. Ketika “pasar” menjadi kompas utama, ruang negara menyempit menjadi sekadar penyesuai kebijakan.

Pernyataan bahwa ekonomi Indonesia harus “diubah dari dalam” menandai upaya reframing kebijakan publik—menggeser orientasi dari sekadar stabilitas makro menuju penguatan kapasitas nasional dan kesejahteraan publik. Namun, sejarah kebijakan mengajarkan bahwa perubahan paradigma tidak pernah cukup pada tataran wacana. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi implementasi, terutama ketika kebijakan baru berhadapan dengan kepentingan lama yang telah mapan.

Baca Juga :  Pesona Baru South West Australia 2026

Good Governance sebagai Fondasi

Keberanian negara menolak tunduk hanya bermakna jika ditopang tata kelola yang baik. Dalam kerangka good governance (UNDP, 1997), keberanian harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tanpa itu, keberanian berisiko menjelma menjadi sentralisasi keputusan, bahkan kebijakan elitis yang jauh dari kepentingan warga.

O’Donnell (1998) menekankan pentingnya horizontal accountability—pengawasan antar-lembaga negara—agar kekuasaan tidak bergerak tanpa kontrol. Dalam konteks kebijakan ekonomi nasional, ini berarti setiap keputusan strategis mesti dapat diuji secara publik, diawasi parlemen, dan dievaluasi oleh lembaga pengawas. Menolak tunduk pada tekanan eksternal tidak boleh berarti menutup ruang kritik internal. Sebab, negara yang menutup diri dari kritik justru melemahkan legitimasi kebijakannya sendiri.

Manajemen Pelayanan Publik: Ukuran Nyata Keberanian Negara

Keberanian negara pada akhirnya harus terukur pada pengalaman warga sehari-hari. Teori New Public Service (Denhardt & Denhardt, 2003) menegaskan bahwa negara yang kuat bukan negara yang sekadar mengendalikan pasar, melainkan negara yang melayani warganya. Jika transformasi ekonomi benar-benar “diubah dari dalam”, dampaknya semestinya hadir dalam:

  • kemudahan akses layanan dasar,
  • perlindungan kelompok rentan,
  • kepastian pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan usaha.

Tanpa perbaikan manajemen pelayanan publik, keberanian ekonomi hanya akan tinggal sebagai wacana elite—bergema di ruang konferensi, namun tak terasa di loket pelayanan, puskesmas, sekolah, dan kantor perizinan.

Otonomi Daerah: Antara Peluang dan Risiko

Indonesia bukan negara sentralistik murni. Dalam kerangka otonomi daerah, kebijakan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dari kapasitas pemerintah daerah. UU No. 23 Tahun 2014 memberi ruang luas bagi daerah mengelola pembangunan ekonomi, namun sekaligus menuntut sinkronisasi pusat–daerah.

Teori multi-level governance (Hooghe & Marks, 2001) menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan nasional sangat ditentukan oleh koordinasi lintas level pemerintahan. Jika pusat berani mengambil sikap strategis, sementara daerah tertinggal dalam kapasitas administratif dan fiskal, maka transformasi ekonomi akan timpang. Di sinilah peran negara diuji: apakah keberanian pusat dibarengi penguatan birokrasi daerah, atau justru memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah.

Baca Juga :  Semarak! Humaira Sapa Warga Berbasis Budaya di Sukaraja City

Mengubah dari Dalam: Negara yang Belajar

Dalam perspektif administrasi publik kontemporer, keberanian sejati bukan sekadar menolak tunduk, melainkan kemampuan negara untuk belajar dan beradaptasi. Konsep learning government (Argyris & Schön, 1996) menekankan pentingnya umpan balik, evaluasi kebijakan, dan koreksi berkelanjutan. Negara yang mengubah ekonomi dari dalam harus bersedia mengakui kelemahan kebijakan, membuka ruang koreksi publik, serta memperbaiki tata kelola secara sistemik.

Tanpa mekanisme belajar ini, keberanian hanya akan berumur pendek—bahkan berpotensi melahirkan masalah baru: kebijakan yang kaku, responsif terhadap elite, tetapi tumpul terhadap kebutuhan rakyat.

Penutup

Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dan Prabowo Subianto tentang menolak tunduk patut dibaca sebagai momentum refleksi nasional. Namun, dalam kacamata administrasi publik, keberanian politik harus ditopang good governance, manajemen pelayanan publik yang profesional, serta otonomi daerah yang berdaya.

Mengubah ekonomi dari dalam bukan sekadar soal siapa yang paling lantang berbicara. Ia adalah ujian tentang sejauh mana negara mampu menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Di sanalah ukuran sesungguhnya dari negara yang tidak tunduk.

Wallahu a’lam bish-shawab.***

Baca Berita Menarik Lainnya :