Search
Close this search box.

VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir

Bagikan :

Oleh Nuslih Jamiat

  • Dosen Telkom University
  • Center of Excellence for SHE(Halal), Telkom University

DI SEBUAH warung kopi di kawasan Tanah Abang, seorang pedagang tekstil bernama Pak Yusuf sedang menghitung untung rugi bisnisnya. “Alhamdulillah, meski keuntungan tidak sebesar dulu, hati saya tenang karena bisnis ini halal,” ujarnya sambil menunjukkan catatan keuangan yang rapi. Berbeda dengan beberapa rekannya yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga mencekik, Pak Yusuf memilih mengembangkan usahanya dengan modal dari koperasi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.

Kisah Pak Yusuf mengingatkan kita pada peringatan Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130). Di era digital 2026 ini, godaan bisnis haram semakin canggih dalam kemasannya. Kartu kredit dengan bunga berlipat, pinjol ilegal, arisan online bodong, hingga investasi kripto yang tidak jelas—semuanya terlihat menggiurkan, tetapi mengandung riba, gharar, atau maysir yang diharamkan Islam.

Memahami Riba, Gharar, dan Maysir dengan Sederhana

Riba: Tambahan Tanpa Usaha yang Adil

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks bisnis Islam, riba adalah tambahan tanpa iwadh (imbalan yang setara) dalam pertukaran harta dengan harta. Bayangkan Anda meminjam Rp1 juta, lalu harus mengembalikan Rp1,2 juta. Tambahan Rp200 ribu itu adalah riba—uang yang tumbuh dari uang tanpa ada usaha atau risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seorang lelaki menzinai ibunya.” (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba di sisi Allah SWT.

Riba dibagi menjadi beberapa jenis: Riba Nasi’ah (riba karena penundaan waktu pembayaran), Riba Fadhl (pertukaran barang sejenis dengan jumlah berbeda), Riba Qardh (tambahan pada pinjaman yang dipersyaratkan sejak awal), dan Riba Jahiliyyah (tambahan utang karena tidak mampu membayar tepat waktu).

Gharar: Ketidakjelasan yang Merugikan

Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam hadis, Rasulullah SAW melarang jual beli gharar karena mengandung unsur ketidakpastian yang eksesif. Gharar bisa terjadi dalam berbagai bentuk: ketidakjelasan kuantitas (tidak sesuainya timbangan), ketidakjelasan kualitas barang, ketidakjelasan harga (dua harga dalam satu transaksi), atau ketidakjelasan waktu penyerahan.

Contoh sederhana: Anda membeli “isi kulkas” seseorang tanpa melihat isinya. Ini gharar karena Anda tidak tahu persis apa yang dibeli. Atau membeli buah yang masih di pohon sebelum dipanen—ini juga gharar karena tidak jelas berapa jumlah dan kualitasnya nanti.
Maysir: Perjudian yang Merugikan

Maysir atau Qimar adalah bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan jika salah seorang menang, ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Sederhananya, maysir adalah judi—transaksi yang bergantung pada keberuntungan, bukan pada usaha yang wajar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Prinsip dasarnya: jika keuntungan Anda didapat dari kerugian orang lain tanpa ada pertukaran nilai yang setara, itu maysir. Jika bisnis Anda lebih mirip kasino daripada usaha produktif, itu maysir.

Contoh Nyata di Bisnis Modern 2026

1. Kartu Kredit: Riba dalam Genggaman

Baca Juga :  BPBD Ajukan 5.360 Rumah Terdampak Bencana di Sukabumi ke BNPB dan Pemprov

Kartu kredit adalah salah satu produk keuangan yang paling umum, tetapi juga paling rawan riba. OJK memproyeksikan pada 2026 bunga kartu kredit akan turun menjadi 0,1% per hari atau sekitar 3% per bulan. Tapi bahkan dengan bunga yang lebih rendah, sistem bunga tetaplah riba.
Bayangkan Anda berbelanja Rp5 juta dengan kartu kredit dan hanya membayar minimum payment Rp500 ribu. Sisa Rp4,5 juta akan dikenakan bunga sekitar 3% per bulan. Dalam setahun, bunga yang harus Anda bayar bisa mencapai jutaan rupiah—uang yang tumbuh dari uang tanpa usaha apapun dari pihak bank selain memberikan fasilitas kredit.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004, praktik bunga pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk riba yang dilarang dalam Islam.

2. Pinjaman Online (Pinjol): Jeratan Riba yang Mencekik

Fenomena pinjol di Indonesia tahun 2025-2026 sangat mengkhawatirkan. Data OJK menunjukkan pengguna pinjaman online resmi mencapai 45 juta orang dengan total penyaluran Rp180 triliun sepanjang 2025. Namun, OJK mencatat lebih dari 2.500 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 2025-2026.
Pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 1-3% per hari—angka yang sangat eksploitatif. Bahkan pinjol legal dengan bunga maksimal 0,2% per hari (sesuai regulasi OJK) tetap menggunakan sistem riba. Perbedaannya hanya pada tingkat eksploitasi, bukan pada kehalalan.

Contoh: Anda meminjam Rp1 juta di pinjol dengan bunga 0,3% per hari untuk tenor 30 hari. Total bunga yang harus dibayar adalah Rp90.000. Tambahan ini adalah riba karena tidak ada risiko atau usaha nyata dari pemberi pinjaman—mereka hanya memberikan modal dan menunggu uang bertambah.

3. Arisan Online: Maysir dengan Kemasan Modern

Arisan online yang menggunakan sistem undian atau pengundian nomor untuk menentukan pemenang termasuk maysir. Apalagi jika ada syarat “uang masuk” yang besar dengan janji mendapat giliran lebih cepat jika membayar lebih—ini kombinasi maysir dan gharar.

Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 menyatakan bahwa SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon termasuk kategori judi yang dilarang karena mengandung unsur maysir. Arisan berhadiah dengan mekanisme serupa juga termasuk dalam kategori ini.

4. Dropship dengan Sistem Pre-Order Tanpa Kejelasan

Dropship sendiri boleh dalam Islam—ini adalah bentuk jual beli wakalah (perwakilan). Namun, yang menjadi masalah adalah jika dilakukan dengan cara gharar: menjual barang yang belum ada, tidak jelas spesifikasinya, tidak jelas kapan sampainya, atau bahkan tidak yakin apakah supplier bisa menyediakan.
Contoh: Anda menawarkan produk di media sosial dengan foto dari internet, menerima pembayaran penuh dari pembeli, baru kemudian mencari supplier. Jika ternyata supplier tidak ada stok atau barangnya berbeda dari yang dijanjikan, ini gharar—ketidakpastian yang merugikan pembeli.

Yang halal adalah: Anda sudah memiliki kesepakatan dengan supplier, tahu persis stok dan spesifikasi barang, dan memberikan informasi yang jelas kepada pembeli sebelum transaksi. Atau menggunakan sistem pre-order dengan akad salam yang sesuai syariah—pembeli tahu persis apa yang dibeli, kapan akan diterima, dan ada jaminan kejelasan.

5. Trading Forex dan Kripto Spekulatif

Trading forex atau kripto yang dilakukan secara spekulatif—beli hari ini dengan harapan harga naik besok tanpa analisis fundamental yang kuat—termasuk maysir. Ini lebih mirip judi daripada investasi.

Ditambah lagi, banyak platform trading yang menggunakan leverage (pinjaman dari broker) dengan bunga—ini riba. Ada juga yang menggunakan sistem swap overnight—ini juga riba.

Baca Juga :  Endrick Pilih Fokus di Lapangan, Masa Depan Diserahkan pada Takdir

Yang halal adalah: Investasi di saham syariah (yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia/ISSI atau Jakarta Islamic Index/JII) dengan tujuan jangka panjang berdasarkan analisis fundamental perusahaan, bukan spekulasi harga jangka pendek.

Alternatif Halal: Sistem Bagi Hasil dan Jual Beli yang Jelas

Islam tidak melarang bisnis—Islam hanya melarang bisnis yang zalim dan mengandung unsur penipuan. Berikut alternatif halal yang bisa diterapkan:

1. Sistem Bagi Hasil: Mudharabah dan Musyarakah

Alternatif riba adalah sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain mengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal, misalnya 60:40. Jika rugi, kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola.

Bank memberikan modal kepada pengusaha melalui skema mudharabah, pengusaha mengelola modal tersebut dan keuntungannya dibagi dengan bank sesuai kesepakatan. Jika rugi, bank akan menanggung kerugiannya.

Contoh praktis: Anda ingin membuka usaha warung kopi tetapi tidak punya modal. Anda mencari investor dengan skema mudharabah. Investor memberikan modal Rp50 juta, Anda mengelola usaha. Keuntungan bersih dibagi 60% untuk Anda (sebagai pengelola) dan 40% untuk investor. Tidak ada bunga, tidak ada cicilan tetap—semua bergantung pada hasil usaha nyata.

Dalam musyarakah, kedua belah pihak menyertakan modal. Bank menyertakan modal dan keterlibatan dalam mengelola usaha tersebut, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.

2. Jual Beli dengan Akad yang Jelas: Murabahah

Murabahah adalah jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Misalnya, bank membeli barang seharga Rp10 juta, lalu menjualnya kepada Anda seharga Rp11 juta dengan cicilan 12 bulan. Margin Rp1 juta ditetapkan di awal dan tidak berubah—ini bukan riba karena ini adalah keuntungan jual beli, bukan bunga pinjaman.

Perbedaannya dengan kredit konvensional: dalam kredit, bank memberikan uang Rp10 juta dan Anda harus mengembalikan Rp11 juta (tambahan Rp1 juta adalah bunga/riba). Dalam murabahah, bank membeli barang dan menjual kepada Anda dengan harga yang lebih tinggi—ini transaksi jual beli yang sah.

3. Pembiayaan Syariah untuk Bisnis

Daripada pinjol atau kartu kredit, gunakan lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah, BMT (Baitul Maal wa Tamwil), atau Koperasi Syariah. Terdapat 7 platform pinjol berbasis syariah yang beroperasi tanpa sistem bunga (riba) per 2025.

Produk yang ditawarkan antara lain: pembiayaan mudharabah untuk modal usaha, pembiayaan musyarakah untuk kemitraan bisnis, dan pembiayaan murabahah untuk pembelian aset bisnis. Semuanya menggunakan skema yang jelas dan sesuai syariah.

4. Investasi Halal

Saham dari perusahaan yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Jakarta Islamic Index (JII) tidak boleh berinvestasi dalam perusahaan dengan pendapatan berbasis riba atau bisnis haram. Sukuk (obligasi syariah) juga menjadi alternatif obligasi konvensional dengan skema bagi hasil, bukan bunga.
Reksadana syariah, emas, dan properti juga merupakan instrumen investasi yang halal asalkan dikelola sesuai prinsip syariah dan tidak mengandung riba, gharar, atau maysir.

Tips: Screening Bisnis Sebelum Join/Invest

Sebelum terjun ke bisnis atau investasi apapun, lakukan screening dengan 7 pertanyaan kritis ini:

  1. Apakah ada sistem bunga/tambahan tetap tanpa risiko? Jika ada, itu riba. Contoh: “Investasi ini menjanjikan return 2% per bulan pasti.” Tidak ada bisnis halal yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa risiko.
  2. Apakah ada ketidakjelasan (gharar) dalam produk, harga, atau waktu penyerahan? Tanyakan: Apa yang dijual? Berapa harganya? Kapan diserahkan? Jika jawabannya tidak jelas atau “tergantung nanti,” itu gharar.
  3. Apakah keuntungan bergantung pada keberuntungan atau hasil usaha nyata? Jika bergantung pada undian, taruhan, atau spekulasi tanpa analisis—itu maysir.
  4. Apakah bisnis ini produktif atau hanya permainan uang? Bisnis halal harus menghasilkan barang atau jasa yang bermanfaat. Jika hanya memutar uang tanpa menghasilkan nilai tambah ekonomi riil, kemungkinan besar haram.
  5. Apakah ada pihak yang jelas-jelas dirugikan dalam skema ini? Dalam maysir dan piramida, keuntungan satu orang pasti dari kerugian orang lain. Islam melarang ini karena tidak adil.
  6. Apakah perusahaan/platform terdaftar di otoritas resmi? Untuk pinjol, cek di website OJK di bagian “Direktori Fintech Lending” yang diupdate real-time. Untuk investasi, cek di OJK atau Bursa Efek Indonesia. Untuk produk syariah, pastikan ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  7. Apakah terlalu bagus untuk menjadi kenyataan? Jika ada tawaran “untung 100% dalam sebulan tanpa risiko” atau “modal Rp1 juta jadi Rp10 juta dalam 3 bulan,” itu hampir pasti penipuan atau haram. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk waspada: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga :  Adisatrya Sebut Penguatan KPPU Mendesak untuk Dilakukan

Berkah Lebih Berharga dari Keuntungan Cepat

Pak Yusuf, pedagang tekstil di awal cerita, mungkin tidak sekaya rekan-rekannya yang berani berutang riba atau terjun ke bisnis yang diragukan kehalalannya. Namun, ia tidur nyenyak setiap malam tanpa was-was tagihan berbunga atau takut penagih debt collector. Bisnisnya berkembang stabil, meski tidak spektakuler. Dan yang paling penting, ia yakin hartanya berkah dan doa-doanya dikabulkan Allah SWT.

Inilah perbedaan mendasar antara bisnis halal dan haram. Bisnis haram mungkin memberikan keuntungan cepat dan besar dalam jangka pendek, tetapi menghilangkan keberkahan dan mendatangkan murka Allah SWT. Bisnis halal mungkin pertumbuhannya lebih lambat, tetapi berkelanjutan dan penuh berkah.

Allah SWT berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276). Ini bukan ancaman kosong—ini adalah hukum spiritual yang telah terbukti sepanjang sejarah. Harta dari riba akan habis tidak berkah, sementara harta halal meski sedikit akan cukup dan membawa ketenangan.

Di tahun 2026 ini, dengan segala kemajuan teknologi dan inovasi bisnis, godaan untuk terjun ke bisnis haram semakin canggih dalam kemasannya. Pinjol dengan bunga mencekik dikemas sebagai “solusi keuangan instant.” Arisan online bodong dikemas sebagai “komunitas saling membantu.” Investasi piramida dikemas dengan istilah-istilah keren seperti “passive income” dan “financial freedom.”

Namun, seorang Muslim sejati harus memiliki kepekaan dan kecerdasan untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Bukan hanya dengan mendengarkan janji-janji manis marketing, tetapi dengan kembali kepada prinsip-prinsip dasar yang diajarkan Rasulullah SAW: hindari riba, hindari gharar, dan hindari maysir.

Lakukan screening dengan 7 pertanyaan kritis sebelum terjun ke bisnis atau investasi apapun. Jika ragu, tinggalkan. Karena pada akhirnya, yang kita bawa ke akhirat bukan jumlah harta, tetapi dari mana harta itu didapat dan untuk apa harta itu digunakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang suatu zaman kepada manusia di mana seseorang tidak peduli dari mana hartanya didapat, apakah dari yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari). Mari kita tidak menjadi bagian dari generasi yang tidak peduli kehalalan harta. Pilihlah jalan yang lebih panjang tetapi berkah, daripada jalan pintas yang berujung pada kebinasaan.***

Baca Berita Menarik Lainnya :