Oleh Idat Mustari
DALAM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun1945), alinea keempat yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,..”
Maka Pemerintah sesuai konstitusi negara mempunyai kewenangan dan fungsi untuk mewujudkan kesejahteraan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pemerintah Indonesia dibentuk secara demokrasi yang dicirikan oleh adanya pemilihan umum secara berkala. Melalui pemilihan umum rakyat mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan dalam memilih wakilnya di parlemen maupun pemimpin dalam penyelenggaraan negara (Sardini, 2011). Melalui Pemilu, rakyat mempercayakan sepenuhnya kepada para wakil rakyat dan pemimpinnya untuk mensejahterakan rakyat. Dengan kata lain hakikatnya pemilihan umum hadir untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemilu harus dilaksanakan dengan asas ‘Luber’ dan ‘Jurdil’, yaitu, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia beserta Jujur dan Adil. Dalam pelaksanaan Pemilu dituntut adanya prinsip-prinsip tersebut. Dengan ditaatinya prinsip tersebut maka proses Pemilu akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Rakyat Indonesia dapat bebas memilih pilihannya dengan leluasa, dan juga bebas dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Berdasarkan prinsip demikian, rakyat Indonesia tidak tertekan atau terintimidasi oleh siapapun dalam memilih pemimpin atau wakil mereka. Kebebasan dalam memilih merupakan salah satu hal yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemilu.
Oleh sebab itu, meskipun biaya pemilihan umum menghabiskan anggaran trilyunan rupiah, tak jadi masalah, sebab toh melalui pemilu diharapkan lahir para pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif yang mampu membawa kebaikan dan mengantarkan Indonesia menjadi negara yang maju, makmur, dan sejahtera.
Semoga saja Pemilu 2024 melahirkan pemimpin yang terbaik atau paling tidak seperti kata Frans Magnis Suseno,”Pemilu bukan untuk yang terbaik, tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa.” Dipastikan orang buruk berkuasa tidak akan mampu mensejahterakan rakyat, hanya mampu mensejahterakan dirinya dan kroninya.
Wallahu’alam
- Penulis, pemerhati sosial dan kebangsaan