Search
Close this search box.

VISI | Penagih Utang yang Nahas

Bagikan :

Oleh Idat Mustari

‘NAHAS, Pegawai koperasi dipukul saat menagih angsuran ke rumah warga.’ Itu judul tulisan di media VISI.NEWS. Dijelaskan, viral video yang berdurasi 1.16 menit di salah satu group Facebook Info Ciparay, yang memperlihatkan ada dua orang wanita pegawai koperasi yang dipukuli oleh seorang laki-laki hingga ke luar darah di sekitar wajahnya.

Tentu saja sudah seharusnya aparat penegak hukum (kepolisian) dapat segera memproses secara hukum kepada pelakunya. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Biasanya, media lebih banyak memviralkan peristiwa yang diakibatkan ulah penagih utang yang melakukan tindakan kekerasan, ancaman seperti saat debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, sekaligus membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto. Yang berakhir para debt collector tersebut ditangkap oleh Polda Metro jaya.

Pekerjaan menagih utang pada debitur atau konsumen pasti akan selalu ada terkhusus pada pelaku usaha di bidang jasa keuangan (PUJK), seperti Bank, Multifinance, Koperasi dan lain sebagainya. Mengingat pada kenyataannya tidak semua debitur taat pada perjanjian yang telah disepakati. Selalu saja ada konsumen yang wanprestasi atau lalai memenuhi janjinya.

Ketidaktaatan debitur dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tepat waktu dan berlangsung lama bisa mengakibatkan kredit bermasalah bahkan macet. Kredit bermasalah adalah kredit yang menunggak tapi belum tentu macet. Namun Kredit macet dipastikan bermasalah.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK) akan berusaha mencegah kerugian usahanya yang diakibatkan oleh kredit bermasalah ataupun macet dengan melakukan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah. Biasanya untuk penyelesaian kredit bermasalah selain menggunakan tenaga intern yakni karyawan di bagian penagihan, tak jarang juga menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.

Risikonya adalah sering kali mereka yang melakukan penagihan utang ini tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik, minim pengetahunan psikologi manusia dan psikologi sosial serta ilmu hukum, sehingga bertindak di luar kendali yang tentu saja bisa merugikan PUJK.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca di Kota Bandung Hari ini, Senin 07 Oktober 2024

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka. Bahkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan jasa debt collector yang terbukti melakukan tindak pidana bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di jaman Belanda, orang yang berutang dan tidak melaksanakan kewajibannya dengan cara curang bisa disandera artinya tak perlu repot-repot melakukan penagihan pada debitur nakal sebab ada lembaga sandera (gijzeling).

Tentu saja, sekarang lembaga sandera seperti di jaman belanda sudah tidak ada. Maka salah satu cara penyelamatan kredit yah itu, dengan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur, tak jarang bisa berakibat, yang ditagih merasa tertekan, terancam atau sebaliknya yang ditagih lebih galak daripada yang menagih bahkan berakibat pemukulan seperti judul berita diatas.

  • Penulis, Motivator, Advokat dan Komisaris BPR Kerta Raharja

Baca Berita Menarik Lainnya :