Oleh Nuslih Jamiat
- Dosen Prodi Adbis – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Telkom University
- Center of Excellence for SHE(Halal), Telkom University
MALAM itu gelap gulita. Seorang khalifah berjalan dengan tenang menembus padang pasir bersama pengawalnya, Aslam. Mereka sedang melakukan patroli rutin—bukan untuk mengawasi musuh, tetapi untuk memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan. Di tengah perjalanan, terdengar tangis anak kecil dari sebuah kemah rompeng. Umar mendekati dan melihat seorang janda sedang memasak dengan panci kosong di atas api kecil.
“Mengapa anakmu menangis?” tanya Umar.
“Ia lapar, tuan. Kami tidak punya apa-apa lagi. Aku memasak batu ini agar anak-anak tertidur, berharap mereka pikir makanan akan segera matang,” jawab sang janda dengan suara lirih.
Mendengar itu, hati Umar hancur. Tanpa menunggu lama, ia bergegas ke Baitul Mal, mengambil karung gandum seberat puluhan kilogram, dan memikulnya sendiri di punggungnya. Ketika Aslam ingin membantu, Umar menolak tegas: “Ini tanggung jawabku! Apakah engkau mau memikul beban dosaku di hari kiamat?”
Umar tidak berhenti sampai di situ. Ia sendiri yang memasak gandum untuk keluarga itu, meniup-niup api agar cepat matang, hingga anak-anak itu kenyang dan tertidur. Inilah Umar bin Khattab—khalifah yang memikul gandum di punggungnya sendiri, yang sebelum menjadi pemimpin adalah seorang pedagang gandum yang jujur dan tegas.
Umar: Pedagang Gandum yang Sangat Jujur dan Tegas
Sebelum Islam datang, Umar bin Khattab dikenal sebagai seorang pedagang. Ia berasal dari keluarga terhormat Bani Adi, suku Quraisy, dan memiliki kemampuan membaca-menulis—sesuatu yang langka di masa Jahiliyah. Umar menjadi seorang pedagang dan melakukan beberapa perjalanan ke Romawi Bizantium dan Persia Sasaniyah, di mana ia bertemu dengan berbagai sarjana dan menganalisis masyarakat Romawi dan Persia.
Meski sebagai pedagang dia tidak terlalu berhasil secara materi dibanding Abu Bakar, tetapi Umar dikenal sangat jujur dan tegas dalam berdagang. Ia tidak pernah mengurangi timbangan, tidak menyembunyikan cacat barang, dan selalu menepati janji. Ketegasannya membuat orang segan, tetapi kejujurannya membuat orang percaya.
Karakteristik Umar sebagai pedagang adalah tegas dalam menegakkan kebenaran, jujur dalam setiap transaksi, tidak mudah dipengaruhi oleh keuntungan sesaat, dan cerdas dalam menganalisis situasi ekonomi. Prinsip-prinsip inilah yang kemudian ia bawa ketika menjadi Khalifah kedua setelah Abu Bakar wafat pada tahun 634 M.
Ketika Jadi Khalifah: Sistem Ekonomi Paling Adil Sepanjang Sejarah
Ketika Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah, wilayah Islam sudah sangat luas—mencakup Jazirah Arab, Suriah, Palestina, Mesir, Irak, dan seluruh wilayah Persia. Menghadapi ekspansi besar-besaran ini, Umar memerlukan sistem ekonomi yang terstruktur dan efisien untuk memastikan kelangsungan pemerintahan dan kesejahteraan rakyatnya.
Yang luar biasa dari Umar adalah ia tidak hanya mengelola keuangan negara, tetapi membangun sistem ekonomi yang adil dan transparan. Pada tahun 20 H, Umar membentuk Dewan Ekonomi yang bertugas mendirikan Baitul Mal (Kantor Bendahara Negara), membuat mata uang, membentuk angkatan tentara, mengatur gaji, dan mengawasi pasar.
Baitul Mal yang didirikan Umar berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan distribusi harta negara yang mengakumulasi dana dari berbagai sumber seperti zakat, jizyah, dan kharaj, kemudian mendistribusikannya secara adil untuk kepentingan rakyat, termasuk fakir miskin, janda, dan yatim piatu. Yang menarik, Umar memisahkan Baitul Mal dari otoritas eksekutif—khalifah dan pejabat tidak bisa semena-mena menggunakan uang rakyat.
Kebijakan ekonomi Umar sangat adil dan didasarkan pada empat prinsip utama: negara hanya mengambil kekayaan umat dengan cara yang sah dan adil, negara wajib menyalurkan kekayaan kepada masyarakat sesuai hak dan kebutuhannya, negara tidak boleh menerima kekayaan dari sumber haram atau manipulatif, dan negara hanya menggunakan kekayaan umum untuk kemaslahatan umat bukan kepentingan elit.
Umar juga memperkenalkan konsep gaji dan dana pensiun untuk pegawai negara dan tentara—sebuah langkah besar yang mencerminkan perhatian Umar terhadap kesejahteraan rakyatnya. Gaji yang teratur dan sistem pensiun menjamin para pejabat dapat hidup layak, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Pada masa pemerintahan Umar, sistem ekonomi yang diterapkan dianggap sebagai yang terbaik pada zamannya karena Umar mampu mengelola sistem administrasi ekonomi negara dengan baik. Bahkan di tengah krisis ekonomi akibat kelaparan, Umar turun langsung membagikan gandum dan memastikan tidak ada rakyatnya yang mati kelaparan.
Prinsip: Bisnis Harus Adil, Tidak Boleh Monopoli atau Menimbun
Salah satu prinsip ekonomi Umar yang paling fundamental adalah keadilan dalam berbisnis. Umar sangat melarang praktik monopoli, menimbun barang untuk menaikkan harga (ikhtikar), dan segala bentuk kezaliman dalam transaksi ekonomi.
Umar bin Khattab menerapkan lembaga hisbah—semacam lembaga pengawas pasar yang mengawasi takaran, timbangan, susila publik, hingga kebersihan jalan. Petugas hisbah berkeliling pasar memastikan tidak ada pedagang yang curang, mengurangi timbangan, atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Khalifah Umar secara pribadi mengelola operasi pasar dengan menginstruksikan petugas Baitul Mal untuk mengumpulkan pendapatan dari zakat, jizya, kharaj, dan usyur. Ia juga mengatur nilai dirham, menggunakan instrumen moneter, dan mengendalikan harga barang di pasar agar tetap stabil dan adil.
Yang luar biasa, Umar tidak ragu menegur bahkan gubernurnya sendiri jika berbuat zalim. Kisah terkenal tentang Amr bin Ash, Gubernur Mesir, yang putranya menempeleng warga biasa, langsung ditindak tegas oleh Umar. Ia memanggil Amr dan putranya ke Madinah dan berkata dengan lantang, “Sampai kapan kalian memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka?”
Prinsip keadilan Umar ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk dalam ekonomi. Tidak ada yang kebal hukum—baik gubernur, pejabat tinggi, atau bahkan keluarga khalifah sendiri.
Larangan Ikhtikar: Menimbun Barang untuk Naikkan Harga
Salah satu larangan tegas dalam Islam yang diterapkan dengan konsisten oleh Umar adalah ikhtikar—menimbun barang untuk menunggu kenaikan harga. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa.” (HR. Muslim)
Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar, dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. Praktik ini sangat dilarang karena menzalimi orang banyak dan menciptakan distorsi pasar.
Larangan ihtikar dalam Islam bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan ekonomi, menjamin kelancaran distribusi barang, dan menciptakan stabilitas harga yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ekonomi Islam menekankan pentingnya terciptanya mekanisme pasar yang sehat dan transparan, serta menegaskan peran negara dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar guna mencegah praktik penimbunan dan manipulasi harga.
Dalam konteks modern, kita melihat betapa relevannya larangan ihtikar ini. Ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia tahun 2022, banyak pedagang yang sengaja menimbun untuk dijual dengan harga tinggi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melonjak drastis. Ini adalah bentuk ikhtikar yang diharamkan—membeli barang dalam jumlah banyak dengan tujuan untuk dijual kembali di harga yang tinggi ketika masyarakat sedang membutuhkan.
Menurut para ulama, pemerintah berhak campur tangan dengan menjual barang yang ditimbun dengan harga pasar atau bahkan menyita barang tersebut untuk kepentingan umum. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyat dari praktik monopoli dan penimbunan yang merugikan.
Aplikasi Modern: Koperasi Pesantren yang Adil ke Anggota dan Supplier
Prinsip keadilan ekonomi Umar bin Khattab kini dipraktikkan dengan sangat baik oleh koperasi-koperasi pesantren di Indonesia. Mereka menjalankan bisnis dengan prinsip tidak monopoli, tidak menimbun, dan adil kepada semua pihak—baik anggota maupun supplier.
INKOPONTREN: Membangun Ekonomi Kerakyatan yang Adil
Induk Koperasi Pondok Pesantren Indonesia (INKOPONTREN) yang berdiri sejak 13 Juli 1994 mengusung visi “membangun ekonomi kerakyatan yang adil, partisipatif yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa.” Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi INKOPONTREN untuk lebih fokus dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.
Yang menarik dari INKOPONTREN adalah komitmennya untuk tidak hanya melayani anggota, tetapi juga bersikap adil kepada supplier. Mereka bekerja sama dengan BUMN seperti Perum BULOG dan TransMart/Carrefour Indonesia untuk membantu pemerintah meredam gejolak harga komoditi strategis (bahan pangan pokok) melalui sebaran koperasi pesantren di seluruh Indonesia.
Ini adalah bentuk nyata dari larangan ikhtikar—koperasi pesantren tidak menimbun barang untuk menaikkan harga, tetapi justru membantu menstabilkan harga agar masyarakat tidak dirugikan.
Koperasi Al-Ma’arif Sintang: Pembagian SHU yang Adil
Koperasi Pondok Pesantren Al-Ma’arif Sintang menjalankan prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil sesuai UU No. 25 Tahun 1992. Mereka beroperasi berdasarkan Maqasid Syariah yang meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian SHU yang adil, serta kemandirian finansial.
Sebagian keuntungan dialokasikan untuk pembangunan pesantren dan beasiswa santri, mencerminkan komitmen sosial koperasi. Ini sejalan dengan prinsip Umar bahwa harta negara (atau dalam hal ini koperasi) harus digunakan untuk kemaslahatan bersama, bukan ditimbun atau dinikmati segelintir orang saja.
Koperasi yang Adil ke Supplier
Salah satu keunggulan koperasi pesantren adalah mereka tidak hanya adil kepada anggota, tetapi juga kepada supplier. Mereka tidak menekan supplier dengan harga yang terlalu rendah hingga merugikan, dan juga tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi hingga memberatkan anggota.
Prinsip keadilan dalam Islam mengharuskan adanya win-win solution—semua pihak diuntungkan secara proporsional. Supplier mendapat harga yang layak, koperasi mendapat margin yang wajar, dan anggota mendapat harga yang lebih murah dari pasar umum. Inilah sistem ekonomi yang adil ala Umar bin Khattab.
Kemenag dan Kemenkop Perkuat Koperasi Pesantren
Pada Desember 2025, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi resmi menandatangani MoU untuk mendorong penguatan ekonomi umat berbasis koperasi di lingkungan pesantren, madrasah, dan masjid. Data Kemenag mencatat terdapat sekitar 42.000 pesantren dan lebih dari 800.000 masjid di seluruh Indonesia yang berpotensi menjadi basis pengembangan koperasi umat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan bahwa sejumlah koperasi pesantren telah berkembang pesat dengan aset dan omzet mencapai triliunan rupiah, seperti Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri, Sunan Drajat, Nurul Jadid, Annuqayah, dan Al-Ittifaq di Jawa Barat. Mereka menjalankan bisnis secara modern, berdaya saing, dan memberi manfaat besar bukan hanya bagi anggota, tapi juga masyarakat sekitar.
Yang penting, koperasi-koperasi ini tetap menjaga prinsip keadilan—tidak monopoli, tidak menimbun, dan tidak mendzalimi siapapun. Inilah aplikasi nyata dari sistem ekonomi Umar bin Khattab di era modern.
Dari Gandum di Punggung hingga Sistem Ekonomi Berkeadilan
Kisah Umar bin Khattab yang memikul gandum di punggungnya sendiri untuk memberi makan keluarga miskin adalah simbol sempurna dari kepemimpinan yang adil dan peduli. Ia tidak hanya membuat kebijakan dari atas meja, tetapi turun langsung melihat kondisi rakyatnya dan bertindak nyata.
Sistem ekonomi yang dibangun Umar—dengan Baitul Mal yang transparan, hisbah yang mengawasi pasar, larangan ikhtikar, dan subsidi sosial yang merata—adalah bukti bahwa Islam 14 abad yang lalu sudah memiliki sistem ekonomi yang jauh lebih adil dibanding banyak sistem ekonomi modern yang kapitalistik dan eksploitatif.
Koperasi-koperasi pesantren di Indonesia yang menerapkan prinsip keadilan, tidak monopoli, tidak menimbun, dan adil kepada semua pihak adalah pewaris spirit Umar bin Khattab. Mereka membuktikan bahwa bisnis tidak harus mengeksploitasi untuk mendapat untung. Bisnis bisa adil, transparan, dan tetap sustainable.
Di tengah maraknya praktik monopoli, penimbunan barang, dan kecurangan dalam bisnis modern, prinsip Umar bin Khattab menjadi semakin relevan. Pemerintah
Indonesia melalui kerjasama Kemenag dan Kemenkop sedang memperkuat koperasi pesantren sebagai basis ekonomi kerakyatan yang adil—sebuah langkah strategis menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Maka, bagi kita yang berbisnis, ingatlah Umar bin Khattab. Pedagang gandum yang jujur dan tegas, yang ketika menjadi pemimpin membangun sistem ekonomi paling adil sepanjang sejarah. Jangan monopoli, jangan menimbun untuk menaikkan harga, dan jangan zalimi siapapun dalam transaksi. Karena pada akhirnya, keadilan adalah fondasi bisnis yang berkelanjutan dan penuh berkah.
Seperti kata Umar bin Khattab, “Sampai kapan kalian memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka?” Pertanyaan ini tidak hanya untuk gubernur zalim, tetapi juga untuk setiap pengusaha yang memonopoli pasar, menimbun barang, dan mengeksploitasi konsumen atau supplier. Bisnis yang adil adalah bisnis yang memerdekakan semua pihak, bukan memperbudak mereka.***