Search
Close this search box.

Vonis 7 Tahun untuk Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur

Ilustrasi./visi.news/totabuana.co.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pada 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Teguh Santoso menyebut Erintuah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta. Bila tidak dibayar, ia akan dikenai tambahan hukuman tiga bulan penjara.

Keduanya terbukti menerima suap senilai total Rp4,67 miliar, yang diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menjamin vonis bebas bagi kliennya. Tak hanya itu, mereka juga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, euro, dan riyal Saudi.

“Menyatakan terdakwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta masing-masing, subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan pertimbangan bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa ketiga hakim yang terlibat, termasuk Heru Hanindyo (yang akan disidangkan terpisah), tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra Mahkamah Agung. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :