Search
Close this search box.

Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar

Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk./visi.news/narasi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya bersama pihak lain.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti yang harus dibayarkan Harvey, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita negara.

Bahkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tambah Hakim Teguh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Jaksa awalnya menuntut 12 tahun penjara, namun hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Mengingat besarnya nilai korupsi dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun, Kejagung menilai hukuman awal tidak mencerminkan keadilan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (31/12/2024). @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :