VISI.NEWS – Adanya 12 warga Garut yang kedapatan menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu saat berlibur di Pantai Pangandaran cukup mengejutkan pihak Pemkab Garut, Jawa Barat.
Wakil Bupati (Wabup) Garut, Helmi Budiman pun mengaku sangat menyesalkan hal itu. Diakui Helmi, dirinya baru mendengar berita 12 warga Garut yang kedapatan menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu setelah dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.
“Kapan kejadiannya dan siapa yang mengeluarkan suratnya? Terus terang saya baru tahu sekarang dan selama ini belum mendapatkan laporan baik scara lisan ataupun tulisan,” ujar Helmi dengan nada kaget di Pendopo, Senin (29/6).
Helmi berjanji untuk menelusuri hal itu serta akan memanggil pihak-pihak terkait dengan permasalahan tersebut. Ia pun mengaku sangat menyesalkan jika hal seperti itu sampai benar-benar terjadi.
Menurut Helmi, perilaku seperti itu tentu sangat tidak beretika dan sangat memalukan. Secepatnya pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab dalam permasalahan ini.
Adanya kasus penggunaan surat keterangan palsu ini dinilai Helmi telah menyalahi aturan dan bisa menimbulkan dampak yang sangat tak diharapkan. Apalagi surat yang dipalsukan dikaitkan dengan keterangan hasil pemeriksaan rapid test yang tetunya harus dibuat sebenar-benarnya guna mencegah terjadinya hal yang tak diharapkan terkait dengan penyebaran Covid-19.
Di masa new normal seperti saat ini, tutur Helmi, protokol kesehatan harus sangat diperhatikan. Oleh karenanya kejadian oknum warga yang nakal dengan menggunakan surat keterangan palsu seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi demi alasan agar bisa berlibur.
“Saat ini di Kabupaten Garut sudah tak lagi menyediakan rapid test. Pemkab Garut kini lebih fokus untuk melakukan swab test dengan pertimbangan hasilnya yang lebih akurat,” katanya.
Selain menyesalkan oknum warga yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut, Helmi juga sangat menyayangkan jika sampai ada oknum dari institusi tertentu yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan palsu yang dinilainya bisa membahayakan itu. Ia pun menegaskan siapa pun oknum yang terlibat dan dari institusi mana pun, tentu harus ada sanksi yang diterapkan.
Helmi menyampaikan, kejadian ini bukan hanya telah merusak citra institusi, tetapi juga mencoreng nama baik Garut. Apalagi kasus ini terungkap di luar Garut yakni di wilayah Pangandaran.
Helmi meminta warga Garut untuk tidak memaksakan diri berwisata ke luar daerah, apalagi sampai harus membuat surat keterangan palsu.
“Jika ingin berwisata, warga Garut dianjurkan untuk berwisata di daerah sendiri karena di Garut juga masih banyak tempat wisata yang indah dan tak diperlukan surat keterangan untuk pergi ke tempat tersebut,” katanya.
Kalaupun ada keperluan mendesak sehingga warga harus berangkat ke luar daerah, tambah Helmi, warga tak harus selalu memaksakan untuk membuat surat keterangan hasil rapid test. Warga masih bisa membuat surat keterangan lain yang bisa dipakai.
“Memang rapid test ini sudah terbatas di Garut dan saat ini kami sudah tak menyediakannya lagi. Alternatifnya bisa pakai surat bebas ILI (influenza like illness) yakni surat semacam bebas corona yang menerangkan ketika yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, kondisinya tidak sedang flu,” ucap Helmi.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan surat keterangan sehat rapid test dikeluarkan dari puskesmas dan orang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Meski persediaan terbatas, tetapi alat rapid test tersebut telah disebar ke seluruh puskesmas di Garut dengan tujuan, untuk memeriksa orang yang dicurigai terpapar Covid-19 seperti yang berstatus ODP dan PDP.
“Terkait surat keterangan sehat, kita telah memberikan surat edaran boleh menggunakan surat keterangan sehat asalkan sudah di rapid test. Jika rapid test telah habis, maka bisa juga menggunakan surat keterangan sehat atau surat bebas ILI,” kata Leli.
Lebih jauh Leli menerangkan, di Garut, surat keterangan hasil rapid test biasanya dibuat di tiap-tiap puskesmas. Ia pun mengaku tidak mengetahui surat keterangan rapid test yang digunakan 12 warga Garut yang sedang wista di Pangandaran dan dinyatakan palsu itu dikeluarkan oleh pihak mana. @zhr