Search
Close this search box.

Wah Payah, Kantor ATR/BPN Diduga Dibumbui Gratifikasi

Kepala ATR/BPN kab Bandung Ahadiat Sondara./visi.newst/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pelayanan Sertipikat di Kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung baru-baru ini tercoreng oleh ulah oknum petugas loket pelayanan masyarakat langsung tanpa kuasa (pemohon langsung).

Menurut informasi dan pengakuan beberapa sumber yang biasa mengurus sertipikat di kantor tersebut, diduga oknum berinisial ‘U’ petugas di loket pemohon langsung itu, telah menyimpang dari Tupoksi yang sudah ditentukan.

Hak itu diungkapkan oleh salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya, demi kelancaran pembuatan sertipikat, di Soreang Kamis (7/1/2021).

“Kalau menurut saya sih, seharusnya petugas khusus melayani pemohon langsung (masyarakat pemilik sertipikat), bukan dari orang ke tiga (kuasa atau orang lain). Namun kenyataannya, diduga petugas ‘U’ menerima titipan berkas dari orang yang bukan pemohon langsung. Ini kan gak benar. Apalagi dugaan adanya uang yang masuk itulah yang menjadi permasalahannya,” kata pemohon yang menolak disebutkan nama nya itu .

Dia mengatakan permohonan itu dilakukan bukan larena takut, tapi khawatir ‘dicirian’, sehingga berdampak kepada pekerjaan, tidak selesai.

Oknum petugas loket kata dia, akan memproses dengan iming-iming ‘terselip’ dalam berkas ‘uang Kadeudeuh’ kisaran Rp. 150 ribu sampai Rp. 200 ribu.

“Diduga hal tersebut sudah biasa, daripada melalui loket pelayanan bagi yang dikuasakan, prosesnya bisa ‘ribet’ dan bisa dikenakan biaya tambahan dengan istilah ‘uang paket’. Kalau melalui loket layanan pemohon langsung, biasanya lancar.” tambahnya.

Menurut praktisi hukum Ahmad Wiganda Hakim, SH, apapun bentuknya, apabila pejabat publik atau Aparat Sipil Negara (ASN) menerima sesuatu imbalan dalam bentuk apapun itu sudah termasuk gratifikasi yang bisa dikatagorikan pungli atau KKN. Sehingga diharapkan aparat penyidik terutama Tim Saber Pungli di kabupaten Bandung agar pro aktif untuk melakukan lidik di kantor pelayanan publik yang diduga berpeluang terjadinya gratifikasi, pungli maupun KKN.

Saat dikonfirmasi, Jumat (08/01) Kepala kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondara, melalui aplikasi WA menyatakan akan mengeceknya. Bahkan Hadiat meminta, tolong sampaikan data informasi dan beberapa sumbernya, supaya ada dasar dan sebagai bahan cross check.@pih

Baca Berita Menarik Lainnya :