VISI.NEWS | SOLO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengajak para anggota organisasi sosial kemasyarakatan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), baik pengusaha maupun perorangan untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty berbasis aset yang belum diungkapkan pada batas akhir 31 Desember 2015.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, menyatakan didepan sekitar 125 orang anggota PMS peserta sosialisasi di gedung PMS, Selasa (11/1/2022), PPS digelar selama 6 bulan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022 di seluruh Indonesia.
“Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty berbasis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Saya mengajak anggota PMS untuk perpartisipasi dalam program PPS sebelum batas akhir 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode, agar tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata
Slamet.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II itu, menambahkan, secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil
DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai 3 Januari 2020 untuk melayani peserta PPS.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, dalam paparannya menyatakan, PPS bertujuan memberi kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.
Menurut Timon, dalam PPS terdapat dua kebijakan, yakni untuk peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Selain itu juga bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Peserta PPS, sambungnya, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
Timon mengingatkan, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.
“Jika nanti DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan mengikuti PPS ini agar wajib pajak dapat menghindari sanksi (denda) 200 persen,” tandasnya.
Ketua PMS, Wymbo Wicaksono, juga mengajak para anggota PMS berpartisipasi dalam PPS. Dia menegaskan, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang
belum dipenuhi secara sukarela.
“Program pengungkapan sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta, khususnya anggota PMS, dapat memanfaatkan dan mengikuti program pengungkapan sukarela dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Kita juga bisa membantu menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti program pengungkapan sukarela ini,” ajak Wymbo.@tok