Wakil Emir Makkah Periksa Kesiapan Masjidil Haram Menerima Jemaah Ramadan

Editor Pangeran Badr bin Sultan, wakil emir Makkah, memeriksa persiapan Ramadan di Masjidil Haram di Makkah. /saudigazette. com.sa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | MAKKAH — Pangeran Badr bin Sultan, wakil emir Mekkah, pada memeriksa kemajuan rencana dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Masjidil Haram di Mekkah dan kesiapan masjid suci untuk menerima jemaah umrah dan jemaah selama bulan suci Ramadan, menandai puncak tahunan musim umrah.

Dikutip dari saudigazette.com.sa, Sabtu (18/3/3023), Pangeran Badr memulai perjalanannya ke Masjidil Haram dari Gerbang Ismail, di mana ia mendengarkan pengarahan tentang pekerjaan yang dilakukan di gerbang tersebut, yang meliputi tiga pintu masuk selebar 10 meter di fasad selatan mataf (keliling). daerah sekitar Ka’bah Suci.

Kemudian, dia naik ke atap mataf untuk memastikan kesiapannya setelah pekerjaan pemeliharaan. Atapnya memiliki kapasitas untuk menampung lebih dari 12.500 jamaah sekaligus. Atap dengan lantai permanen dari marmer Thassos yang tahan panas akan dibuka pertama kali pada Ramadan ini.

Pangeran Badr juga meninjau perluasan gedung mataf, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah jamaah dari sekitar 50.000 jamaah per jam menjadi 107.000 jamaah per jam pada lima tingkat yang terhubung langsung ke lantai Gedung Ekspansi Saudi Kedua dan masa’ (area). untuk ritual sai’ antara bangunan Safa dan Marwa.

Wakil Emir juga mendengarkan pembekalan proyek lantai mezzanine kedua di gedung mataf seluas 18.400 meter persegi, sebagai ruang tambahan untuk melayani jemaah haji. Dia juga meninjau proyek peningkatan kapasitas pendinginan untuk melembutkan udara di gedung mataf.@mpa

Baca Juga :  SERI A ITALIA I Hasil, Klasemen, dan Jadwal Terbaru

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ada Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya

Sab Mar 18 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran […]