VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak adil dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Tb. Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama menetapkan bahwa kuota haji normal sebesar 221.000, ditambah dengan kuota tambahan 20.000 yang diperoleh pada bulan Oktober 2023 melalui lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, harus mengikuti Undang-Undang Haji. “Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus,” jelas Tb. Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (01/07/2024).
Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut. “Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),” lanjut Ace.
Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
Menurut Ace, kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan bagi jamaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyalahi kesepakatan, tetapi juga merugikan jamaah haji reguler yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat ke tanah suci.
Ace juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang sudah mengantisipasi untuk bisa berangkat haji dengan kuota tambahan tersebut. “Kita harus mengutamakan kepentingan jamaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih banyak dan menunggu lebih lama. Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada mereka,” tegasnya.
Tb. Ace Hasan Syadzily menuntut agar Kementerian Agama segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan kembali kepada kesepakatan awal. “Kami mendesak Kementerian Agama untuk mencabut kebijakan tersebut dan kembali mengikuti kesepakatan yang sudah ada demi keadilan bagi seluruh jamaah haji,” pungkasnya.
@rizalkoswara