VISI.NEWS | BANDUNG – Setiap pengendara, baik yang mengendarai sepeda motor maupun mobil, harus paham kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu sein. Fungsi lampu sein adalah sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan, sehingga memberikan sinyal kepada pengendara lain tentang manuver yang akan dilakukan seperti berbelok, berpindah jalur, atau menyalip.
Beberapa situasi yang mengharuskan penggunaan lampu sein meliputi:
- Sebelum berbelok ke kiri atau kanan,
- Saat berpindah jalur,
- Ketika hendak mendahului kendaraan lain,
- Dan saat keluar atau masuk ke jalan utama, seperti dari gang atau area parkir.
Selain itu, pengemudi juga harus selalu mengamati kondisi lalu lintas di sekelilingnya demi keselamatan bersama. Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang akan berbelok atau berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat melalui lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, terutama di persimpangan yang dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). @ffr