VISI.NEWS – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta pelaksanaan bimbingan jemaah haji dan umrah dilaksanakan secara profesional dan berkesinambungan.
Hal ini disampaikan Wamenag saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Haji dan Umrah di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar.
“Seluruh stakeholder berkewajiban untuk senantiasa memberikan pelayanan dan bimbingan jemaah haji dan umrah secara profesional dan berkesinambungan,” tutur Wamenag, Jumat (9/10), seperti dilansir kemenag.go.id.
Apalagi menurut Wamenag Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah jemaah haji besar dengan waktu tunggu terlama di Indonesia.
“Rata-rata waktu tunggu atau waiting list di Sulawesi Selatan adalah 30 tahun, bahkan untuk Kabupaten Bantaeng 43 tahun,” imbuhnya.
Dengan melakukan pembinaan secara profesional dan berkesinambungan, Wamenag berharap para jemaah haji dan umrah memiliki pengetahuan yang kemudian dapat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
“Seluruh bentuk layanan dan pembinaan, baik kepada jemaah haji maupun umrah senantiasa berorientasi kepada terwujudnya tatanan kehidupan umat beragama yang damai, rukun, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin,” pesan Wamenag.
Secara khusus, Wamenag berpesan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bersama memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan dengan berpedoman kepada undang-undang yang berlaku.
“Tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang damai, rukun, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin memang tidak mudah. Namun, ini adalah tugas mulia yang harus kita lakukan bersama,” ungkap Wamenag.
Lebih dari itu, Wamenag menekankan perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan jemaah adalah hal yang utama dalam setiap pelayanan dan pembinaan haji.
Hal ini pula yang menurutnya membuat pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam penyelenggaraan haji 2020. Pertama, penyelenggaraan haji tetap dilakukan seperti biasa. Kedua, jemaah diberangkatkan dengan pola pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Ketiga, tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi belum berakhir.
“Pada akhirnya opsi ketiga yang dipilih pemerintah, dengan pertimbangan menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Keamanan dan keselamatan jemaah haji menjadi pertimbangan penentu kebijakan ini,” papar Wamenag. @fen