VISI.NEWS – Belum adanya camat definitip di Kecamatan Baleendah menyulitkan banyak warga yang akan menguruskan surat-surat tanahnya. Padahal, setiap minggunya bisa puluhan akta jual beli dan sertifikat yang harus diproses oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Harapan warga Kecamatan Baleendah segera memiliki seorang camat definitip atau Plt Camat yang diberi wewenang untuk menanda tangani akta tanah. Ini sangat urgen bagi kepentingan masyarakat luas, dan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat di wilayah Baleendah. Walaupun saat ini menjelang Pilkada, pelayanan harus berjalan prima,” ungkap H. Jaenudin Jen, salah seorang tokoh masyarakat di Baleendah, Selasa (29/9/2020).
Ketiadaan PPAT di Kecamatan Baleendah, katanya, membuat dirinya dirugikan, karena sudah dua bulan pembuatan akta jual beli (AJB) masih belum di proses. Awalnya, menunggu PPAT dari pemerintah yaitu camat, padahal kita sudah menyampaikan berulang bahwa saya dan masyarakat lainnya menjual aset berupa tanah karena ada keperluan yang mendesak. Disisi lain, sayapun berpikir memang ada peraturan yang mengikat bahwa Pemkab Bandung tidak boleh melantik pejabat publik mulai lurah, camat, pejabat Sekda dan pemangku kebijakan lainnya menjelang Pilkada/Pilbup. Tapi kenapa seminggu lalu pejabat Sekda bisa melantik 46 pejabat fungsional,” ungkapnya.
Baginya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada dan harapan masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari ASN menjadi dilema. “Khususnya jelang Pilkada, terutama tahun 2020 ini, di Kecamatan Baleendah yang memiki jumlah penduduk paling banyak, mendekati satu juta orang penduduk, tidak bisa memproses AJB. Dari segi politik ini sangat berpengaruh terhadap dinamika pembangunan maupun lainnya di daerah,” ujarnya.
Tapi, kata Jaenudin, dibalik semua itu ada hikmahnya ketika salah seorang staf kecamatan dibagian AJB, menyampaikan agar pengurusan tanah diproses melalui notaris.
“Akhirnya saya berkonsultasi dengan Lurah Warga Mekar Pak Asep Saepulloh, S.Sos., M.Si., dan dengan antusias beliau siap membantu proses pembuatan AJB. Melalui Notaris dan bantuan dari beliau sendiri yang akan mengurus langsung. Saya dan pihak pembeli tinggal menunggu sampai selesai. Akhirnya saat ini proses pembuatan AJB sedang berlangsung dan dengan kerja ikhlas Pak Lurah Warga Mekar dan saya mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.
Demikian pula salah seorang warga Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah yang Selasa (29/9/2020) akan menguruskan AJB-nya terkendala dengan masalah yang sama. “Untuk itu saya berharap Pemkab Bandung, khususnya Pak Bupati Dadang M. Naser dengan kewenangan yang dimilikinya untuk segera mengangkat pejabat pembuat akta tanah di Kecamatan Baleendah. Ini kecamatan yang luasa dan jumlah penduduknya terbanyak di Kabupaten Bandung, seharusnya pemerintah tanggap terhadap masalah yang akan timbul dengan belum adanya PPAT,” ungkap Iqbal, warga Jelekong tersebut. @mpa/asa