Search
Close this search box.

Warga Kampung Ciburial Geger, Irma Novitasari Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada hari Minggu (28/7/2024) pagi geger. Irma Novitasari, warga setempat yang tiba-tiba lenyap dari rumahnya sejak Januari 2024, pada Rabu (31/7/2024) diketahui telah tewas dibunuh suaminya sendiri di rumahnya. Di tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasangi police line sampai Jumat (2/8/2024) untuk keperluan pengamanan barang bukti.

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan pihak keluarga kepada polisi setempat. Kabar menggemparkan ini terungkap setelah salah seorang warga setempat menginformasikan kepada pelapor bahwa Irma Novitasari sudah tidak perlu dicari lagi karena telah meninggal dunia. Irma diduga dibunuh AS, suaminya sendiri, dan kawan-kawannya, kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumahnya sendiri.

Dugaan pembunuhan dan penguburan jenazah Irma melibatkan AS dan beberapa orang lainnya. Kejadian berlangsung di rumah AS yang beralamat di Kampung Babakan, RT 001/RW 010, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kronologi kejadian

Awal mula kejadian bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Pelapor merasa kehilangan anggota keluarganya, Irma Novitasari, sejak Januari 2024. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.

Mendengar kabar tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacet untuk ditindaklanjuti.

Modus operandi

Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah golok. Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri. Belum diketahui pemicu yang mengakibatkan si pelaku gelap mata sampai melakukan tindakan sekeji itu.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu:
– Pasal 340 KUHPidana
– Subsider Pasal 338 KUHPidana
– Dan/atau Pasal 170 KUHPidana

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Dilantik di Istana Negara

Barang bukti

Saat ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, diantaranya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, melakukan pengembangan kasus dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).

Pengamanan TKP

Tempat kejadian perkara (TKP) telah diberi garis polisi dan dalam penjagaan ketat oleh Polresta Bandung, Polsek Pacet, dan Koramil 2416/Pacet. Proses olah TKP oleh pihak Reskrim Polresta Bandung dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 31 Juli 2024 hingga Jumat, 2 Agustus 2024.

Dengan penanganan yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :